PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).
Informasi diterima www.koranindigo.com, jadwal sidang Perkara 12 dan 46 Teradu KPU Parimo dan KPU Sulteng, Bawaslu Parimo dan Bawaslu Sulteng, akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, di Ruang Sidang DKPP, di bilangan Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada Pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pelaporan kepada dua lembaga penyelenggara itu dinyatakan telah memenuhi syarat materiel oleh pihak DKPP-RI.
Dikutip dari laman resmi dkpp.go.id, pengaduan terhadap KPU Parimo bernomor: 411-P/L-DKPP/XII/2024 dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) materiel dengan keterangan hasil verifikasi materiel pada 31 Desember 2024 lalu.
Sedangkan Pelaporan terhadap Bawaslu Parimo bernomor: 17-P/L-DKPP/I/2025 juga dinyatakan memenuhi syarat (MS), hasil verifikasi materiel dilakukan pada 16 Januari 2025.
Pelaporan kepada kedua lembaga penyelenggara itu dilakukan Fadli A Azis, Mahfud Ar Kambay yang memberikan kuasa kepada orang bernama Lukman.
Pelaporan dilakukan disebut sebagai buntut dari penyematan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada salah satu peserta Pilkada Parimo, Amrullah S Kasim Almahdaly pada penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu.
Pihak-pihak teradu dari pelaporan tersebut terdiri dari Ketua KPU Parimo Ariyana serta empat anggota komisioner KPU Parimo lainnya yaitu, Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar dan I Made Koto Parianto.
Pada tubuh Bawaslu, pihak teradu diantaranya, Ketua Bawaslu Parimo Muhammad Rizal dan empat anggota Bawaslu Parimo lainnya yaitu, Herman Saputra, Ja’far, Jayadin dan Fatmawati.
Selain komisioner KPU dan Bawaslu Parimo, dalam laman dkpp.go.id juga menyebut bahwa pihak pelapor turut mengadukan serta komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pihak teradu lainnya diantaranya, Risvirenol (Ketua KPU Sulteng), Christian A Oruwo (Anggota), Darmiati (Anggota), Dirwansyah Putra (Anggota) dan Nisbah (Anggota).
Sementara itu, pihak teradu dari Bawaslu Provinsi Sulteng ialah, Nasrun (Ketua), Muh. Rasyidi Bakry (Anggota), Ivan Yudharta (Anggota), Fadlan (Anggota), Dewi Tisnawaty (Anggota). IND