RAGAM  

Ibarat Belanja Online, Pelanggan Cassandra Tidak Kena Jerat

banner 325x300
foto: jpnn

POLDA Metro Jaya menyebut pelanggan prostitusi daring Cassandra Angelie tak bisa dijerat pidana sambil mengibaratkannya sebagai konsumen dari toko daring atau online shop.

“Seseorang tertarik membeli ataupun untuk memesan barang tersebut karena tertarik dengan model dan harganya terjangkau, sehingga orang tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online. Kalau tidak dipromosikan orang tersebut tentunya tidak tahu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, di kantornya, Selasa (4/1).

“Jadi yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan, sedangkan pembeli katakanlah pelanggan di dalam kasus ini itu bersifat pasif hal ini sama dengan kasus artis CA,” imbuhnya.

Terkait dengan jerat di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Zulpan menyebut itu hanya berlaku pada pihak yang mengunggah di media sosial. Sementara, katanya, si pelanggan hanya sebagai pengguna.

“Nah inilah yang untuk diketahui yang mengapa si pengguna atau si pelanggan ini tidak bisa dipidana dalam hal ini,” ucap dia.

Zulpan menambahkan proses hukum dalam kasus ini merujuk pada UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP.

“Sehingga saya rasa ini agak berlebihan apabila kita me-review undang-undang human trafficking terkait dengan perdagangan orang, karena ketiga undang-undang tersebut menyatakan pada pelaku ya yang mempublikasikan yang menyebarluaskan dan mengundang atau di media online atau medsos bukan kepada artis CA,” dalihnya.

Terlebih, kata Zulpan, konsumen dalam kasus ini merupakan sesuatu yang bersifat personal, dan hukum tidak bisa masuk ke dalam ranah yang bersifat privat.

Karenanya, kepolisian melakukan proses hukum terhadap pelaku yang mengunggah, menjajakan, menawarkan, mempublikasikan, mewartakan, dan menyebarluaskannya jasa prostitusi itu berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Sebelumnya, Zulpan juga menyatakan bahwa pelanggan prostitusi online dalam kasus artis CA dapat dipidana jika ada laporan dari istri pelanggan tersebut.

“Iya ( bisa dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan),” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan, jika mendasarkan pada KUHP, prostitusi hanya dapat menjerat muncikari selaku pihak yang ‘memudahkan’ atau memfasilitasi kegiatan (Pasal 296 KUHP).

Namun, menurutnya, pelanggan prostitusi bisa diancam pidana apabila diadukan oleh pasangan sahnya lewat delik zina yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.

“Iya, itu dipakai Pasal perzinahan, tapi itu merupakan delik aduan,” ucap Agustinus.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan artis Cassandra Angelie dan tiga muncikari berinisial KK, R dan UA sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP. (CNNIndonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *