banner 728x250

PAN Ingatkan Kemendagri Tak Tunjuk Pj TNI-Polri

PADA tahun 2022 ini, ada tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah bakal menunjuk penjabat (Pj) Gubernur hingga ada kepala daerah definitif lewat Pilkada 2024.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, pj gubernur biasanya dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 dari Kemendagri.

banner 970x250

Namun jika banyak daerah yang perlu diisi pj, pemerintah perlu mengambil pejabat setara dari kementerian lainnya juga.

“Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri, bisa juga dari kementerian lain,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/1/2022), dikutip dari indopolitika.

Yang terpenting, kata dia, untuk pengisian jabatan ini jangan sampai diambil dari unsur TNI-Polri.

Guspardi menyebut Pj Gubernur ini merupakan jabatan politis. Sementara, TNI-Polri dilarang ikut berpolitik di Tanah Air.

“Oleh karena itu, jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri (untuk) mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam,” ujarnya.

Diketahui, tujuh gubernur yang jabatan habis itu antara lain DKI Jakarta (Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria). Masa jabatanya keduanya akan berakhir pada 16-10-2022.

Kemudian Provinsi Banten yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Masa jabatanya berakhir pada 15-05-2022. Selanjutnya, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah,berakhir pada 5-07-2022.

Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman-Abdul Fatah (15-05-2022), Provinsi Gorontalo (Rusli Habibie-Idris Rahim/15-05-2022), Provinsi Sulawesi Barat (Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar/15-05-2022) dan Provinsi Papua Barat (Dominggus Mandacan Lakotani/15-05-2022). (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *