banner 728x250
HUKUM  

Jaksa Agung: Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset

ST Burhanuddin

JAKSA Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya dapat mengawal proses pencanangan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Payung hukum ini, dinilai dapat menynelamatkan aset negara dari pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

Diketahui, RUU ini tak dimasukkan oleh DPR RI dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Hal itu lantas membuat Presiden Joko Widodo mengajukan kembali RUU tersebut.

banner 970x250

“Di samping itu, kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya,” kata Burhanuddin saat mengukuhkan Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Rabu (5/1), dilansir CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan bahwa Jaksa nantinya akan menjadi objek yang bersinggungan langsung dengan payung hukum tersebut jika disahkan.

Terlebih, RUU terkait perusahaan Undang-undang Kejaksaan RI juga telah disahkan untuk maju prolegnas 2022. Sehingga, kata dia, nantinya jajaran Korps Adhyaksa harus betul-betul memahami norma dan aturan yang terkandung dalamnya.

“Perlu untuk segera membentuk semacam Forum Group DIscussion (FGD) atau seminar internal guna membahas lebih dalam dan menyaman pandangan para Jaksa atas norma-norma yang terkandung dalam undang-undang kita ini,” jelasnya.

Di lain sisi, ia mengatakan bahwa isu terkait amandemen Undang-undang Dasar Tahun 1945 masih terus bergulir. Sehingga, hal tersebut harus tetap menjadi perhatian agar penguatan kejaksaan secara kelembagaan dalam sisten ketatanegaraan terus diperjuangkan.

Burhanuddin meminta agar jajaran jaksa turut mencermati regulasi-regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia. Ia lantas mengatakan agar Jaksa tak ragu mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi jika menemukan regulasi bermasalah.

“Baik regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih, sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi,” ucap dia.

Sebelumnya, Jokowi sempat mengutarakan harapannya agar Undang-Undang Perampasan Aset bisa rampung tahun depan. Menurut Jokowi, rancangan aturan itu sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Setelah tak masuk Prolegnas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah kembali mengajukan RUU tersebut ke DPR RI.

Ia bercerita, tahun ini pemerintah telah mengajukan dua RUU yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain RUU tentang Perampasan Aset, terdapat RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Meski demikian, dua RUU itu tak masuk dalam prolegnas DPR tahun 2022.

Setelah kedua RUU itu gagal, Mahfud mengklaim bahwa DPR dan pemerintah sepakat memberikan pengertian hanya RUU Perampasan Aset saja yang diprioritaskan masuk ke Prolegnas. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *