banner 728x250
HUKUM  

Jual ABG Jadi PSK, Mucikari Diganjar 3 Tahun Penjara

SINDI Claudia (20), dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sindi yang berperan sebagai mucikari, terbukti menjual 2 anak yang berusia 14 tahun dan 15 tahun menjadi PSK lewat Facebook.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata humas PN Donggala, Andi Aulia Rahman, seperti dilansir detikcom, Senin (10/1).

banner 970x250

Duduk sebagai ketua majelis Andi Aulia Rahman dengan anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah dan Arzan Rashif Rakhwada. Sindi terbukti melakukan perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan tunggal, yaitu Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak.

foto:ilustrasi

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak,” putus majelis.

Dalam persidangan terbukti Sindi menghubungi dua korban lewat Facebook Messenger pada 19 Agustus 2021 sekitar Pukul 12.00 WITA. Dalam percakapan itu keduanya diajak untuk melayani tamu dan disepakati. Sindi dan kedua korban lalu bertemu malam harinya dan Sindi meminta keduanya melayani dua tamu hotel.

“Adapun total seluruh biaya/tarif yang diterima oleh Terdakwa dari tamu (pelanggan) sebesar Rp 2.050.000,” ujar majelis.

Dalam memuluskan perbuatannya, Sindi menjanjikan kepada kedua korban akan membelikan HP setelah selesai melayani tamu. Keesokan harinya, Sindi mengantarkan pulang ke rumahnya. Orang tua korban kaget dan tidak terima.

“Orang tua para korban melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib,” ucap majelis.

Dalam pertimbangan hukumnya, PN Donggala menyatakan anak merupakan tunas bangsa yang memiliki potensi menjadi penerus cita-cita bangsa di masa yang akan datang. Sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak memperoleh perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan dan karenanya penjatuhan pidana terhadap seseorang yang telah menciderai harkat dan martabat seorang anak.

“Majelis berpendirian bahwa dalam rangka memberikan rasa aman dan sekaligus sebagai bentuk sarana edukasi bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa kejahatan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap Anak merupakan bentuk kejahatan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan suatu bentuk budaya yang beradab, majelis hakim berpandangan bahwa hukuman pidana bagi Terdakwa telah mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak,” urai majelis.

Hal yang memberatkan Sindi yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan terhadap anak. Selain itu, perbuatan Sindi dilakukan terhadap seorang anak yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun.

“Terdakwa memperoleh keuntungan secara materiil. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak,” ucap majelis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *