banner 728x250

KPU Bantah Tunda Keputusan Jadwal Pemilu 2024

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah pihaknya menunda-nunda keputusan jadwal Pemilu 2024. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan membuat jadwal Pemilu 2024 baru diputuskan, Senin (24/1).

“KPU bukan lantas kemudian menunda-nunda, tapi KPU tentu dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, dukungan para pihak jadi penting,” ungkap Ilham di CNNIndonesia.com, Senin (24/1).

Menurut Ilham, KPU sebetulnya bisa menentukan sendiri jadwal Pemilu 2024. Namun, ia mengatakan KPU tetap butuh pertimbangan dan dukungan dari pemerintah dan DPR.

KPU, pemerintah, dan DPR memang pada akhirnya menyepakati bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Menurut Ilham, tanggal 14 Februari sebetulnya sempat menjadi opsi KPU.

“Pernah dibahas bersama. Kajian KPU ketika itu kita ada tanggal 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret,” kata Ilham.

Kemudian, kata dia, pada awal rapat konsinyering antara Komisi II DPR, KPU, dan Pemerintah sempat disepakati Pemilu digelar 28 Februari 2024. Namun, pada September 2021, pemerintah berubah sikap.

Pemerintah memang sempat mengusulkan agar Pemilu diundur dan baru dilaksanakan pada Mei 2024.

“Tentu ini KPU agak sulit untuk merealisasikan bulan Mei dengan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan. Salah satunya tentang beban kerja penyelenggara Pemilu dan terkait putusan MK baik pileg dan pilpres,” jelas Ilham.

“Kekhawatiran kami adalah untuk konsolidasi politik Pilkada akan terganggu jika Pemilu dilakukan Mei,” kata dia menambahkan.

banner 970x250

Ilham juga membantah bahwa pemilihan tanggal 14, bukan 21 Februari karena tanggal 21 berkaitan dengan kelompok tertentu. Sebelumnya, sejumlah pihak menilai tanggal 21 Februari bisa menjadi simbol 212.

Seperti diketahui, simbol 212 erat kaitannya dengan gerakan politik kelompok tertentu dalam beberapa waktu terakhir.

“Tanggal 14 Februari yang sudah KPU usulkan, KPU sampaikan pada Komisi II dan pemerintah, itu saya kira sudah sama dengan apa yang disampaikan KPU pada konsinyering sebelumnya. Tanggal 14 saya kira lebih tepat, waktu lebih panjang, dan rekapitulasi tidak pada bulan Ramadan,” ujarnya.

DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Dalam rapat, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar pada 27 November. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *