Pembahasan RUU BUMDes Dihentikan

BADAN Legislasi (Baleg) melakukan rapat pleno terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasil rapat menghentikan pembahasan bakal beleid yang diajukan DPD itu.

“Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyepakati tidak melanjutkan pembicaraan Tingkat I RUU BUMDes,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Wahid, Kamis, (27/1).

Dia menyampaikan sejumlah alasan pengambilan keputusan tersebut. Antara lain, karena sebagian besar isi RUU BUMDes sudah diakomodasi di peraturan perundang-undangan terkait.

Aturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan BUMDes juga sudah diakomodasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meski pembahasan tak dilanjutkan, materi muatan RUU BUMDes tetap dimanfaatkan. Salah satunya, menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Sementara itu, Ketua Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Sitepu menghormati keputusan tersebut. Namun, dia meminta kepastian perbaikan PP BUMDes mengakomodasi muatan yang ada di RUU BUMDes.

“Pemerintah perlu memberikan jaminan bahwa substansi yang DPD ajukan dalam RUU Bumdes, harus dimasukan ke dalam perubahan PP BUMDesa dan secara proaktif berkonsultasi dengan DPD,” kata Badikenita, dikutip dari medcom.id.

Dia pun meminta pemerintah melakukan komunikasi intensif dan melibatkan penuh DPD. Sehingga, perbaikan sesuai dengan harapan DPD.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan regulasi terkait BUMDes sudah cukup holistik dan komprehensif diatur dalam UU Desa dan UU Ciptaker. Jika butuh penyempurnaan, pemerintah siap melakukan hal tersebut.

“Jika ditemukan hal-hal yang belum diatur, pemerintah siap melakukan perubahan,” kata Abdul. (ind)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights