Insiden di Parimo, Ini Kata Kadiv Propam Polri

“Bukan lagi anggota yang salah ini, harus Kasatnya yang bertanggung jawab, Kapolresnya bertanggung jawab”
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. foto: @divpropampolri

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengungkap bagaimana pistol bisa memuntahkan peluru saat pembubaran unjuk rasa aksi menolak tambang dan pencabutan IUP PT Trio Kencana, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (12/2) malam.

Seorang pria bernama Erfaldi (21), warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo, tewas bersimbah darah setelah kena tembak saat berdemo. Propam Polri mengungkap, bahwa penembak Erfaldi, adalah oknum polisi berpakaian preman.

Dalam video diunggah Divisi Propam Polri di Instagramnya @divpropampolri, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan soal adanya anggota polisi berpakaian preman dan membawa senjata api.

Sambo mengatakan apabila terjadi kasus penembakan saat unjuk rasa, Kasat hingga Kapolres di wilayah itu harus bertanggung jawab.

“Bukan lagi anggota yang salah ini, harus Kasatnya yang bertanggung jawab, Kapolresnya bertanggung jawab,” kata Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberikan paparan atau arahan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dalam video Anev situasi kamtibmas terkini Kadiv Propam Polri dengan Kapolri bersama PJU Mabes Polri dan para Kapolda jajaran di Pusdalsis Sops Polri, Kamis (17/2).

Kata Irjen Pol Ferdy Sambo, nantinya saat pengamanan unjuk rasa setiap anggota Polri harus memakai atribut kepolisian lengkap.

Hal itu dilakukan jika terdapat anggota kepolisian yang diketahui menggunakan senjata api saat unjuk rasa bisa langsung dilucuti.

“Karena pada saat pengamanan ini, pada saat arahan pimpinan pasukan (APP) ini harus dilakukan sebagaimana yang dilakukan di Jawa Tengah kemarin Pak Kapolri,” jelasnya.

“Ini sudah dilakukan pelucutan senjata,” tambahnya.

Sambo berharap ke depannya setiap anggota Polri dapat menjalani aturan dan prinsip dalam penggunaan senjata api saat unjuk rasa agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kembali.

“Seluruh anggota Polri yang menggunakan atau meminjam senjata api dinas itu memahami betul prinsip-prinsip penggunaan kekuatan kepolisian,” pungkasnya.

Dalam video Anev itu, Sambo juga menyampaikan beberapa hal termasuk strategi terkait pencegahan penyalahgunaan senjata api di tubuh Polri, diantaranya pengetatan pengajuan senpi, yaitu dengan melakukan test psikologi.

Berikutnya, pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senpi dilakukan secara berkala.

Sambo memaparkan, apabila ada pemegang senpi, kemudian bermasalah dengan keluarga dan lingkungannya, maka akan segera dicabut pada kesempatan pertama. Hal ini dilakukan agar tidak berdampak pada isntitusi nantinya.

Kemudian, Irjen Pol Ferdy Sambo memaparkan agar dilaksanakan pemeriksaan secara rutin terhadap izin pinjam pakai senpi bagi anggota Polri.

“Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin”, katanya.

“Kami (Propam) pengawas internal, tidak akan bisa rutin. Tapi pengawasan melekat dari pimpinan-pimpinan di tingkat unit dan satuan yang sangat penting untuk mengeceknya”, katanya lagi.

Masih dalam pemaparannya, Sambo menegaskan soal peningkatan pemahaman dan kompetensi dalam penggunaan senpi.

“Ini bahan akan kami share, silahkan nanti disampaikan ke seluruh anggota, sehingga mereka (anggota) ada pedoman dan pengetahuan dalam penggunaan kekuatan terhadap tindakan kepolisian”, kata Sambo dalam vicon itu. (ind)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *