40 Persen Belanja Barang dan Jasa Pemda Wajib untuk UMKM

Pemda wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki RKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40 persen.
Foto: Fikri Alihana/ Metrosulawesi

PEMERINTAH melakukan berbagai upaya untuk terus mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Terbaru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk usaha kecil.

Hal tersebut diatur Tito dalam Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022. Aturan tersebut diteken Tito bersama Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, seperti dilansir katadata.co.id, pada Jumat (25/2) lalu.

Selain itu Pemda juga wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40 persen.

“Daerah juga memberikan preferensi harga pada pengadaan barang/jasa dengan ketentuan diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25 persen,” demikian bunyi surat tersebut.

Pemerintah juga akan meningkatkan jumlah belanja barang/jasa UKM lokal yang tergabung dalam marketplace yang dikelola LKPP. Kepala daerah juga tidak perlu membuat perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman dengan marketplace yang tergabung dalam toko daring LKPP.

Daerah juga perlu membentuk dan mengembangkan katalog elektronik lokal dan mencantumkan produk lokalnya sendiri di dalamnya. Belanja juga akan dilakukan secara elektronik lewat katalog tersebut.

Kepala daerah juga harus membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Tugasnya mengevaluasi dan mengawasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Dalam hal pengawasan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati akan menugaskan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mengawasi penggunaan barang dalam negeri serta belanja di UMKM.

Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi jika Pejabat Pengadaan lalai akan ketentuan ini. Pemerintah juga akan kembali memperpanjang insentif perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lewat pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif perpajakan ini merupakan bentuk dukungan pemulihan bagi UMKM. Insentif ini juga diberikan bersama dengan dukungan lain yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Untuk UMKM, seperti yang kami sampaikan tadi, kami keroyok bersama-sama. Dari Kementerian Keuangan ada perpanjangan insentif PPh Final UMKM,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pada tahun lalu, insentif PPh Final UMKM DTP ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster insentif dunia usaha. Pemerintah mengalokasikan pagu anggaran Rp 1,42 triliun. Namun hingga akhir tahun ini, realisasinya hanya mencapai Rp 790 miliar atau 56 persen. (ind)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *