Sempat Mangkir, Bripka H Akhirnya Ditahan

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Kian Riskian, dan Kasubid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, saat konfrensi pers di halaman Mako Polres Parigi Moutong, Senin 14 Februari 2022.

PENYIDIK Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, akhirnya melakukan penahanan terhadap Bripka H personil Polres Parigi Moutong (Parimo), setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit.

“Bripka H personil Polres Parigi Moutong telah diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Maret 2022.

Menurut dia, Bripka H telah ditetapkan tersangka dalam kasus tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo oleh penyidik Ditreskrimum, sejak Jumat 4 Maret 2022.

Penahanan yang bersangkutan kata dia, dilakukan penahanan mulai Selasa 8 Maret 2022, di Rutan Polda Sulawesi Tengah.

“Selesai diperiksa, Bripka H langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Kemudian kata dia, Rabu 9 Maret 2022 (hari ini) tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kompol Ngadimin ke Polres Parimo, untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar penanganan kasus tersebut lebih cepat.

Akibat tindakannya, Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding. (foto:pan.or.id)

Sarifudin Sudding: Polisi Perlu Periksa Pemimpin di Lapangan
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menambahkan dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu.

Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.

“Tersangka ada juga pimpinan di lapangan dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” sebutnya dihubungi wartawan Jpnn.

Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Benny J. Mamoto (Foto: ist)

Kompolnas Minta Kepolisian Lakukan Rekonstruksi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian melakukan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran kondisi di lapangan terkait keputusan Bripka H melepaskan tembakan saat unjuk rasa penolakan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bintara Polres Parigi Moutong Bripka H ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa unjuk rasa penolakan tambang di Parigi Moutong yang menewaskan satu orang warga sipil awal Februari lalu.

“Perlu dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran kondisi di lapangan sehingga yang bersangkutan (Bripka H) memutuskan melepaskan tembakan. Apakah tembakan tersebut tembakan peringatan, tapi salah arah (ke arah yang tidak aman) atau memang untuk melumpuhkan,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny J. Mamoto di Jakarta, Kamis lalu.

Benny menyebutkan Kompolnas ikut memantau perkembangan penanganan kasus unjuk rasa yang menewaskan satu warga sipil di Parigi Moutong. (ind)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *