Parigi, koranindigo.com – Stela M Masengi,. SH,.MH,. C.P.L, Fahmi Lubis., SH dkk, Advokat dan Konsultan Hukum LEMANTOMASENGI&CO, berkedudukan di Jakarta, Jalan Masjid At Taufik Nomor 71 Ciracas, Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa Eunike Lenny Silas berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 08 Juni 2022, sehubungan dengan pemberitaan pada media koranindigo.com dengan judul “Ratu Batu Bara, Siapa Tan Paulin?” yang tayang pada Minggu 16 Januari 2022, dengan link pada media tersebut berikut ini, https://koranindigo.com/2022/01/16/ disebut-ratu-batu-bara-siapa-tan-paulin/, karenanya bersama ini perkenankan kami dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa klien kami sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid yang telah mencantumkan foto klien kami, dan tanpa konfirmasi kepada klien kami untuk melengkapi berita tersebut, sehingga berita berimbang dan akurat dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud Pasal 1 kode etik jurnalistik (KEJ): “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 kode etik jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of Innocent);
- Bahwa dalam berita tersebut yang ditampilkan adalah foto wajah klien kami.
- Bahwa akibat pemberitaan yang tidak benar ini dengan mencantumkan foto wajah klien kami mengakibatkan kerugian yang luar biasa, dan akibat pemberitaan tersebut semua pihak menganggap klien kami adalah yang bernama Tan Paulin;
- Bahwa duduk permasalahan yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
– Bahwa klien kami yang bernama Eunike Lenny Silas tidak pernah melakukan sebagaimana dalam pemberitaan tersebut;
– Bahwa foto wajah klien kami yang dimuat atau ditampilkan dalam pemberitaan tersebut adalah orang yang berbeda dengan yang bernama Tan Paulin, sesuai judulnya: “Ratu Batu Bara, Siapa Tan Pauli?”. Mohon sekiranya dikoreksi, demikian juga apabila ada foto dan/atau gambar serupa mirip klien kami muncul di pemberitaan dan/atau media sosial jaringan koranindigo.com lainnya. - Bahwa tuduhan yang dimuat dalam media tersebut telah merugikan nama baik dan martabat klien kami, karena berita tersebut sama sekali tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada klien kami, hanya mendengarkan keterangan sepihak;
- Bahwa kami menilai, berita yang dimuat media tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana ditegaskan: Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat secara asas praduga tak bersalah. Begitu juga delam penjelasannya; “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses persidangan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut”.
- Bahwa terkait hal tersebut diatas, klien kami membantah dan kami tegaskan bahwa berita yang ditulis oleh media bersangkutan tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk itu, kami mendesak segera menghapus foto wajah klien kami tersebut;
- Bahwa oleh karena itu kami meminta kepada redaksi media yang bersangkutan untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini;
- Bahwa kami mendesak media a quo, hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) dan kode etik jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006) serta peraturan Dewan Pers 9/Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Demikian hak jawab ini, kami sampaikan, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukum EUNIKE LENNY SILAS
1. Stela M Masengi,. SH,. C.P.L,.
2. Fahmi Lubis., SH
Tembusan disampaikan kepada YTH:
1. Klien
2. Arsip
CATATAN:
Redaksi koranindigo.com menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak terkait atas pemberitaan sebelumnya (Minggu, 16 Januari, 2022) dengan judul ” Ratu Batu Bara, Siapa Tan Paulin?” https://koranindigo.com/2022/01/16/disebut-ratu-batu-bara-siapa-tan-paulin/ dimana berita tersebut belum memberikan keberimbangan secara benar sehingga telah merugikan nama baik dan martabat Eunike Lenny Silas. Oleh karena itu Redaksi koranindigo.com memberikan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai pedoman Dewan Pers.