banner 728x250
DAERAH  

Ketua DPRD Sayutin: Semua Perusahaan Wajib Patuhi Standar UMK

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani

TERKAIT dugaan langgar hak upah pekerja dilakukan perusahaan pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) masih berlangsung. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto Tongani mengatakan seharusnya perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK).

“Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK”, kata Sayutin Budianto, menanggapi polemik antara Esapratama dan Warga Donggulu, baru-baru ini.

banner 970x250

Menurutnya, UMK merupakan standar ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak, dan semua perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

“Secara umum, upah minimum atau UMK adalah standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Dan, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan itu”, katanya.

Berita Terkait:
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

Lebih jauh Sayutin Budianto menyebut, saat ini memang kerap muncul opini di kalangan pengusaha untuk mencari celah hukum agar lepas dari jerat tindak pidana pengupahan.

Biasanya, perjanjian diposisikan sebagai solusi. Pengusaha dan buruh membuat kesepakatan diikat dalam bentuk perjanjian. Isi kesepakatan, adalah membayar upah buruh di bawah ketentuan UMK.

“Biasanya pengusaha memakai modus membuat solusi berupa perjanjian. Meskipun perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat, namun perjanjian yang menyepakati upah di bawah ketentuan UMK, justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu sendiri”, katanya.

Tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong. (foto:ist)

Pada gilirannya, lanjut Sayutin, semua itu akan menjadi batal demi hukum. Perjanjian menentukan UMK menjadi diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan jika nominal upah disepakati memiliki besaran di atas UMK.

“Celah-celah dan cara diciptakan dalam rangka menghindari tindak pidana pengupahan di bawah UMK justru bertentangan dengan perundang-undangan, dan pasti akan batal demi hukum”, katanya.

Dengan kata lain, kata Sayutin Budianto, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melarang keras membayar upah buruh di bawah besaran UMK. Jika pengusaha tidak mampu mewujudkannya, terlepas dari beragam alasan maka sanksi pidana akan menjeratnya.

Aturan UMK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini kemudian dibatalkan MK karena dianggap cacat formil atau inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Berita Terkait:
Ini Kata Aparat Desa Soal Proyek Broncaptering
Keruh Air Broncaptering, Dinas PUPRP: Silahkan Konfirmasi Pihak Desa
Keruh Air Proyek Broncaptering PUPRP Parimo
Proyek Rp5,2 Miliar PUPRP Parimo Pakai Pipa Bekas

Menurut Pasal 185 UU Nomor 11 Tahun 2020, merupakan tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sebelumnya, koranindigo.com melansir polemik antara PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) dengan warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Parimo. Para warga yang merupakan pekerja di Esapratama menuding adanya dugaan pelanggaan hak pekerja dilakukan oleh perusahaan milik politisi H Eddy Baramuli itu.

Dalam pernyataan, puluhan warga Desa Donggulu menyebut Esapratama telah kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar UMK, yaitu sebesar Rp 2.690.668 (pada 2022 adalah Rp2.509.905). Pihak Esapratama hanya membayar para pekerja sebesar Rp1,8 juta.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu itu. (Gwd/Ind)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *