banner 728x250
HUKUM  

Gagahi Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Terancam 15 Tahun

OKNUM Kades berinisial HR dan empat orang masing-masing AF, AG, E dan R ditetapkan tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polres Parigi Moutong (Parimo).

Lima dari sebelas orang itu disangkakan atas perbuatan menggagahi anak ingusan dan terancam 15 tahun penjara.

banner 970x250

Berdasar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh polisi, oknum kades dan empat pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) pada waktu dan tempat berbeda.

Selain di rumah pelaku EK, Bunga digagahi pada beberapa penginapan terletak di wilayah Selatan Kota Parigi, serta pondok kebun sekitar oknum Kades HR bertugas.

 

Dilakukan Lebih Dari Satu Kali

Sejak April 2022 hingga Januari 2023, Bunga yang masih berumur 16 tahun itu menjadi sasaran pelampiasan nafsu dan dijadikan ‘piala bergilir” oleh para pelaku.

Sebelum digagahi oleh pelaku, Bunga diperdayai dengan berbagai macam iming-iming berupa uang dan barang.

Tersangka AF, AG, E dan R, menurut himpunan  informasi merupakan rekan kerja HR, dalam aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ditengarai ilegal sekitar wilayah desa HR.

Kapolres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH. 

Kapolres Parimo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan bahwa para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Menurut hasil periksa oleh penyidik, para pelaku, sebelum melakukan aksinya mengiming-imingi sejumlah uang, makanan, pakaian dan Handphone terhadap korban,” kata Kapolres Yudy, seperti dilansir theopini.id.

“Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan tindak asusila. Korban alami kekerasan seksual sejak April 2022 hingga Januari 2023,”kata Kapolres Yudy lagi.

Bunga, gadis di bawah umur itu masih mengalami trauma dan sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit Kota Palu.

Kata Kapolres Yudy, dalam kasus tersebut jajarannya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana, satu lembar kaos dan celana panjang milik korban.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo, kata Kapolres Yudy, juga mengamankan dua unit kendaraan dijadikan oleh pelaku sebagai salahsatu tempat melancarkan aksi asusilanya.

Atas perbuatannya, Oknum kades HR bersama AR, AG, E dan R, disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

 

HR Bakal Dicopot Dari Jabatan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desab (PMD) Parimo) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penahanan Kepala Desa (Kades) berinisial HR diduga terlibat tindak pidana asusila dari Kepolisian.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Parimo, dan telah kami tindaklanjuti,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Minhar, baru-baru ini.

Menurutnya, sanksi bagi aparat desa yang terjerat kasus tindak pidana asusila adalah dicopot dari jabatannya atau pemberhentian.

Namun, pencopotan tersebut, kata Minhar, akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *