banner 728x250

Disperindag Sulteng Dorong Pelaku UMKM Dapatkan SNI

PALU | KORANINDIGO Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi itu untuk mendapatkan Sertifikat Nasional Indonesia (SNI).

 

banner 970x250

“Sejak tahun 2022 untuk Lembaga Standardisasi Produk (LSPro) sudah ada, namanya PT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang. Sebelumnya pengurusannya ada di Bogor, sekarang juga sudah bisa di Palu,” kata Kepala Disperindag Provinsi Sulteng, Richard Arnaldo di Palu, Minggu. (28\05)

 

Dengan adanya LSPro di Palu, menurut dia, akan memudahkan serta menjadi lebih efisien bagi pelaku UMKM di daerah itu untuk mendaftarkan produknya.

 

Ia mengatakan, setelah mendapatkan sertifikat SNI yang kemudian dilegalisir oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), produk UMKM tersebut sudah layak dipasarkan ke pasar luar negeri atau dilakukan ekspor.

 

“Permintaan ekspor itu berbeda-beda, biasanya ada yang meminta sertifikat SNI, sertifikat halal juga. Apabila UMKM sudah dapat memenuhi permintaan, itu sudah layak ekspor. Kami akan membantu dalam mencarikan pasarnya,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa produk UMKM yang sedang dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat.

 

Menurut dia, sertifikat untuk produk bawang goreng menjadi fokus utama saat ini karena merupakan salah satu produk unggulan di Sulawesi Tengah.

 

Dia mengatakan setelah mendapat label SNI, menandakan bahwa mutu produk tersebut telah terjamin dan dapat masuk ke dalam marketplace.

 

“Saat ini kami sedang memperbarui alat-alat, Insya Allah tahun depan apabila permintaan yang diusulkan tersebut disetujui, maka beberapa produk atau komoditi UMKM lainnya dapat diupayakan mendapat sertifikat juga,” katanya.

 

Kualitas serta kuantitas, menurut dia, menjadi poin penting apabila sebuah produk ingin berkembang ke pasar nasional maupun pasar internasional.  (Ant\Ind)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *