banner 728x250

Selama Jadi Mentan, SYL Didakwa Kantongi Rp44,5 Miliar

KORANINDIGO – ntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon 1 di Kementan sebesar Rp 44,5 miliar.

Aksi pemerasannya dilakukan bersama-sama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta sejak Januari 2020 sampai Oktober 2023 di kementerian yang dipimpinnya.

banner 970x250

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” ungkap Jaksa KPK, Taufik Ibnugoho, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan orang-orang kepercayaannya, Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, M. Hatta, dan ajudan SYL bernama Panji Harjanto di lantai 2 gedung Kementan, Jakarta Selatan.

Saat itu, SYL memerintahkan ketiganya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.

Uang-uang itu bakal digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” lanjut jaksa.

Selain itu, SYL juga mengancam para jajaran di bawahnya, apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaannya, maka jabatannya dalam bahaya.

“Dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” beber jaksa, seperti dilansir rm.id.

Berikutnya, mereka menyampaikan permintaan Mentan kepada Sekjen Kementan yang saat itu diemban Momon Rasmono.
Juga, kepada para pejabat eselon 1 lainnya, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto, Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, dan Bambang.

Jaksa mendakwa SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e arau Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uraian mengenai delik gratifikasi sama dengan kasus dugaan pemerasan. SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

“Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” tutur jaksa.

Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban. (ind)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *