Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

3 Tahun Berlalu, Ribuan Korban Gempa Palu Masih di Huntara

27
×

3 Tahun Berlalu, Ribuan Korban Gempa Palu Masih di Huntara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta pembangunan hunian tetap korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah bisa segera selesai. Sudah tiga tahun sejak terjadi 2018 lalu, lebih dari 3.000 orang yang tinggal di hunian sementara (huntara).

“Karena ini sudah lama, kami minta untuk segera diselesaikan dan hilangkan berbagai hambatan yang terjadi, khususnya soal ketersediaan lahan,” ujar Wapres dikutip melalui keterangan tertulis, seperti dilansir sindonews.com, baru-baru ini.


Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng tanggal 28 Desember 2018, ditetapkan lokasi Hunian Tetap berada di Kota Palu seluas 560,93 ha dan di Kabupaten Sigi seluas 362 ha, dengan total seluas 922,93 ha.

Dari luasan penetapan lokasi di atas, yang baru diserahkan ke Pemerintah Daerah tersebar di 5 lokasi/kawasan relokasi pemulihan bencana dengan total seluas 297,4 ha, yaitu Tondo 1 (45 ha) dan Tondo 2 (65,3 ha), Duyu (36,3 ha), Pombewe (104 ha) dan Talise (46,8 ha). Selain huntap relokasi, kawasan tersebut dilengkapi dengan infrastruktur permukiman dan pendukung lainnya.

Wamen PUPR John Wempi mengatakan, pembangunan huntap di Tondo 2 yang sedianya dilaksanakan pada tahun 2021, saat ini masih dalam proses penyediaan lahan.

“Kami mohon pada pemerintah daerah untuk memediasi warga terkait clearing lahan di Tondo 2. Tadi Wapres menyatakan kalau tidak clear sampai akhir Februari 2022, maka pembangunannya akan dialihkan di Pombewe,” tandas dia.

Di Kawasan Pombewe, saat ini tengah dilakukan penyelesaian pembangunan 1.177 huntap dan infrastuktur permukimannya. Sebanyak 605 unit huntap dibangun oleh Kementerian PUPR, 500 unit oleh Yayasan Budha Tzu Chi (YBTC) dan 72 unit oleh Pemprov Sulteng. Ditargetkan pembangunan selesai pada Maret 2022. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights