banner 728x250
HUKUM  

Tambang Morowali, DPD LAKIP45 Akan Gelar Aksi di Mabes Polri

BUNGKU | KORANINDIGO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tengah (DPD LAKIP45 Sulteng) meminta polisi menindak aktivitas penambangan galian C diduga liar di Kabupaten Morowali.

Bahkan, atas desakan tersebut, DPD LAKIP45 ancam bakal gelar aksi massa dan adukan Kapolres Morowali ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

banner 970x250

BERITA TERKAIT:
Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

“Jika Kapolres terus tutup mata dan tidak segera turun tangan tindak lanjuti soal maraknya penambangan diduga liar di wilayah Morowali, maka kami akan gelar aksi dan adukan ke Mabes Polri”, kata Ketua DPD LAKIP45 Sulteng, Amir Mahmud, Sabtu, (8/6).

Amir Mahmud mendesak pihak Polres Morowali lakukan tindakan tegas menangkap para pelaku penambangan liar di Morowali.

“Penambangan liar galian C begitu marak dan terang-terangan dilakukan di depan mata kita. Kami menduga ada praktik pembiaran. Polisi harus segera tangkap para pelakunya”, desak Amir Mahmud.

“Jika praktik-praktik pembiaran ini tetap berlangsung, maka kami akan adukan Kapolres Morowali ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) di Jakarta,” desaknya lagi.

Sebelumnya koranindigo.com melansir terkait maraknya aksi penambangan galian C diduga liar di Morowali.

Aksi keruk galian C  disinyalir minus izin di Desa Siumbat, Kecamatan Bahodopi, dilakukan PT Duta Sarana Mineral (DSM) terang-terangan dilakukan seakan tidak terpantau aparat terkait.

Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak, mengisi material ke truck pengangkut di pinggir jalan nasional.

DPD LAKIP45 Sulteng menuduh bahwa para pihak pengeruk galian C di sekitar Kecamatan Bahodopi dan sekitarnya, merupakan pihak-pihak sama sekali tidak mengantongi izin tambang.

Wakapolres Morowali Komisaris Polisi Awaluddin Rahman membantah pihaknya telah menutup mata terhadap aksi penambangan liar yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Menurut Awaluddin, kepolisian telah melakukan penertiban dan menutup semua lahan tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.

Namun, kata Awaluddin jika pun saat ini masih terjadi aksi penambangan liar yang mungkin luput dari amatan lembaganya, maka pihaknya segera perintahkan Kasat Reskrim untuk turun tangan.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Agus Salim menyatakan aksi keruk galian C di Desa Siumbat, Kecamatan Bahodopi, Morowali telah kantongi surat izin penambangan batuan (SIPB).

Namun, Agus Salim kemudian enggan menjawab ketika dikonfirmasi soal apakah pelaku penambangan galian C di Desa Sumbat, Kecamatan Bahodopi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

” Silahkan tanya langsung saja ke PT DSM”, kata Agus Salim dari ponsel pintarnya.  MINHAR

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *