HUKUM

Tambang Morowali, DPD LAKIP45 Akan Gelar Aksi di Mabes Polri

94
×

Tambang Morowali, DPD LAKIP45 Akan Gelar Aksi di Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUNGKU | KORANINDIGO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tengah (DPD LAKIP45 Sulteng) meminta polisi menindak aktivitas penambangan galian C diduga liar di Kabupaten Morowali.

Bahkan, atas desakan tersebut, DPD LAKIP45 ancam bakal gelar aksi massa dan adukan Kapolres Morowali ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

BERITA TERKAIT:
Marak Tambang Galian C Liar, Kapolres Morowali Tutup Mata?

“Jika Kapolres terus tutup mata dan tidak segera turun tangan tindak lanjuti soal maraknya penambangan diduga liar di wilayah Morowali, maka kami akan gelar aksi dan adukan ke Mabes Polri”, kata Ketua DPD LAKIP45 Sulteng, Amir Mahmud, Sabtu, (8/6).

Amir Mahmud mendesak pihak Polres Morowali lakukan tindakan tegas menangkap para pelaku penambangan liar di Morowali.

“Penambangan liar galian C begitu marak dan terang-terangan dilakukan di depan mata kita. Kami menduga ada praktik pembiaran. Polisi harus segera tangkap para pelakunya”, desak Amir Mahmud.

“Jika praktik-praktik pembiaran ini tetap berlangsung, maka kami akan adukan Kapolres Morowali ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) di Jakarta,” desaknya lagi.

Sebelumnya koranindigo.com melansir terkait maraknya aksi penambangan galian C diduga liar di Morowali.

Aksi keruk galian C  disinyalir minus izin di Desa Siumbat, Kecamatan Bahodopi, dilakukan PT Duta Sarana Mineral (DSM) terang-terangan dilakukan seakan tidak terpantau aparat terkait.

Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak, mengisi material ke truck pengangkut di pinggir jalan nasional.

DPD LAKIP45 Sulteng menuduh bahwa para pihak pengeruk galian C di sekitar Kecamatan Bahodopi dan sekitarnya, merupakan pihak-pihak sama sekali tidak mengantongi izin tambang.

Wakapolres Morowali Komisaris Polisi Awaluddin Rahman membantah pihaknya telah menutup mata terhadap aksi penambangan liar yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Menurut Awaluddin, kepolisian telah melakukan penertiban dan menutup semua lahan tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.

Namun, kata Awaluddin jika pun saat ini masih terjadi aksi penambangan liar yang mungkin luput dari amatan lembaganya, maka pihaknya segera perintahkan Kasat Reskrim untuk turun tangan.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Agus Salim menyatakan aksi keruk galian C di Desa Siumbat, Kecamatan Bahodopi, Morowali telah kantongi surat izin penambangan batuan (SIPB).

Namun, Agus Salim kemudian enggan menjawab ketika dikonfirmasi soal apakah pelaku penambangan galian C di Desa Sumbat, Kecamatan Bahodopi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

” Silahkan tanya langsung saja ke PT DSM”, kata Agus Salim dari ponsel pintarnya.  MINHAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan…

HUKUM

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. “KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak…

Verified by MonsterInsights