Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
EKONOMI

85 Persen Kosmetik Beredar, Ilegal

319
×

85 Persen Kosmetik Beredar, Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Produk kosmetik ilegal yang dimaksud dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni tidak memiliki izin edar dan memalsukan produk produsen lain.

PERHIMPUNAN Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) menduga 85% produk kosmetik yang beredar di pasar dalam negeri masuk dalam kategori ilegal. Jumlah produk kosmetik yang ilegal tersebut meningkat pesat dibandingkan proyeksi sebelumnya yakni di kisaran 20%.

Ketua Umum PPAK Solihin Sofian mengatakan maraknya produk kosmetik ilegal disebabkan tingginya penjualan produk kosmetik asing melalui marketplace atau secara daring. Produk kosmetik ilegal yang dimaksud dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni tidak memiliki izin edar dan memalsukan produk produsen lain.

Produk kosmetik tersebut sulit terdeteksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena barang yang dipesan dari luar negeri langsung dikirim ke rumah pembeli.

“Biasanya Badan POM melakukan (pengawasan) post-market. Kalau sifatnya (penjualan) online, kosmetika impor dari luar masuk ke pelabuhan dan langsung dipaket ke pembeli. Jadi, link (distribusi ini) sulit diawasi,” kata Ketua Umum PPAK Solihin Sofian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, seperti dilansir, katadata.co.id, Senin (24/1).

Dalam pengawasan post-market, BPOM baru memeriksa produk obat dan makanan setelah keluar dari pabrikan dan beredar di pasar. Sofian memperkirakan modus itu membuat keberadaan produk ilegal di pasar domestik mencapai 80%-85%.

Sofian berujar proses verifikasi dugaannya terkait angka produk kosmetik ilegal akan sulit dilakukan karena pencatatan produk ilegal hanya dapat dilakukan saat telah tertangkap.

Berdasarkan data Badan POM, izin penerbitan kosmetika baru sepanjang 2021 mencapai 215 ribu produk, sementara itu, jumlah kosmetik ilegal yang dijaring mencapai 8.788 produk.

Pada Desember 2020, BPOM melakukan penyitaan terhadap penjual online di tiga lokasi yang menjadi gudang kosmetik impor ilegal. Dalam operasi tersebut, BPOM menyita puluhan ribu pieces kosmetik ilegal dengan nilai Rp 10 miliar.

Sofian menilai maraknya kosmetik ilegal di pasar domestik dapat merugikan masyarakat.

Pasalnya, produk tersebut tidak dijamin aman bagi tubuh lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu, produsen kosmetika legal akan mendapatkan kerugian dari praktik pemalsuan produk dari para oknum.

Sofian mengatakan kerugian yang dimaksud terutama adalah pencurian hak kekayaan intelektual (HKI). Terakhir, maraknya kosmetik ilegal berdampak langsung pada penurunan pendapatan pajak negara.

Sofian mengatakan para oknum penjual kosmetik ilegal sudah pasti tidak akan membayar pajak dan kepabeanan. Sebagai informasi, barang impor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk.

Untuk mencegah hal yang sama terulang, DPR menyarankan agar produk kosmetika legal disusun dalam sebuah katalog elektronik untuk mencegah hal ini terulang. Namun , Sofian menyatakan usulan itu tidak visibel untuk dilakukan pelaku industri kosmetika nasional.

“Biaya listing (di katalog elektronik) itu tinggi sekali, praktis tidak mampu dilakukan produk (buatan) IKM. Mungkin Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar (biaya masuk di katalog elektronik), bagaimana bisa (dilakukan pelaku IKM)?” kata Sofian. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKONOMI

Ruang gerak fiskal pemerintah daerah memasuki fase paling sempit dalam beberapa tahun terakhir. Ketika pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan pada 2026, kemampuan daerah menutup kekurangan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru…

EKONOMI

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usaha.” Kalimat singkat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menandai berakhirnya perjalanan satu lagi bank perkreditan rakyat di Indonesia. Penutupan tersebut…

EKONOMI

DAYA saing global Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking 2026 merosot menjadi peringkat 48 dari 70 negara pada 2026. Sebelumnya pada 2024, Indonesia sempat mencapai ranking 27. Penurunan ini terjadi di saat mayoritas daya saing…

EKONOMI

STATUS internasional disandang Bandara Mutiara SIS Al-Jufri bukan sekadar kebanggaan daerah. Lebih dari itu, status tersebut merupakan peluang strategis untuk menggerakkan ekonomi berbasis ekspor, khususnya dari sektor kelautan dan perikanan. Oleh : Handri Pinatik –…

Example 325x325