banner 728x250
HUKUM  

P2U Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Pil THD

MENCEGAH masuknya narkoba, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperketat pengamanan dan pengawasan, terutama pada setiap barang-barang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan). Alhasil, petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk berhasil gagalkan penyelundupan ribuan butir narkoba berupa pil koplo jenis trihexyphenidyl (THD).

Jajaran Lapas Kelas IIB Luwuk berhasil gagalkan penyelundupan ribuan butir narkoba berupa pil koplo jenis trihexyphenidyl (THD). Nampak para petugas Lapas Kelas IIB luwuk bersama oknum A beserta barang bukti ribuan barang haram THD. foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Upaya penyelundupan dilakukan oleh seseorang berinisial (A), beralamat di Bokan, Kabupaten Luwuk melalui dua buah paket makanan (nasi bungkus) ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk berinisial (AB)”, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksin yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, Minggu (02/01).

banner 970x250

Menurut Yugo Indra Wicaksin, kejadian berawal dari kecurigaan dua orang petugas P2U (Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto ), saat menggeledah badan dan barang dibawa oleh (A). Oknum A, kata Yugo Indra Wicaksin, terlihat gugup dan ragu-ragu.

“Setelah diperiksa dengan teliti didapati dua bungkusan berisi trihexyphenidyl atau THD yang diperkirakan berjumlah 2000 butir”, kata Yugo Indra, dalam realease diterima koranindigo.com.

Ribuan barang haram berupa pil koplo jenis THD yang berhasil digagalkan penyelundupannya ke dalam Lapas kelas IIB Luwuk. foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengapresiasi kinerja Kalapas Luwuk beserta jajaran yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Lapas.
Kakanwil juga mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi contoh yang baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan juga di seluruh Indonesia.

“Kepada seluruh jajaran pada Lapas dan Rutan kami ingatkan agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang. Kejadian ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada, dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas. Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan tidak hanya ke dalam tetapi juga ke luar”, kata Lilik Sujandi.

Selanjutnya Lapas Kelas IIBLuwuk menyerahkan barang bukti yang di temukan tersebut kepada Sat Narkoba Polres Luwuk untuk dapat diproses lebih lanjut.

Pil koplo jenis trihexyphenidyl atau dikenal dengan nama THD merupakan termasuk Psikotropika golongan IV.

Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa atau skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.

Namun obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa.

(Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *