TOLITOLI | KORANINDIGO – Diduga dijanjikan uang sebesar 150 juta oleh Bupati Tolitoli Kepala Desa Malomba, turun gunung kempanyekan petahana pasangan Calon Bupati Dan Wakil BupatiTolitoli Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan, dihadapan tamu undangan resepsi pesta pernikahan warganya jum’at malam 6/8/2024.
Sebagaimana penjelasan vidio yang di berikan kepada koranindigo.com Adnan Ibrahim kades malomba menjelaskan ada Faizinya,ada murah hatinya ,ada Gasnya dan terpenting adalah Amanah Besar yang kita menagkan. Dirinya mengajak masyarakat desa malomba untuk kemajuan daerah Tolitoli kedepan, masyarakat yang ada harus mengikuti arah kiblat kepala desa,”ujarnya .
Berkaitan dengan turnamen sepak bola sebagaimana perkataan janji Bupati selaku petahana akan memberikan Bonus sebesar 150 juta.”bonus tersebut nantinya akan di berikan oleh petahana kepada desa yang memenangkan AMANAH BESAR dalam pertarungan Pilkada Tolitoli 27 november 2024.”Ujarnya.
” Bahkan pecairan dana Desa tahap awal pada tahun 2025 nanti peruntukan nya buat peningkatan pemabangunan lapangan sepak bola yang ada di Desa malomba
Saya tidak kendor menyampaikan sekalipun disini ada panwas saya tidak segan-segan menyampaikan untuk mengajak mari kita bersatu bersama dengan AMANAH BESAR yaitu petahana, Ungkap kades
Fajar Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli menjelaskan, jika ada pelanggaran dalam tahapan dan memenuhi unsur pelanggaran kita berikan sangsi sesuai dengan UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan
Kita akan lihat nanti apakah yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran pidana,administrasi, atau peraturan lainya
Di tanya soal sangsi apa yang akan di berikan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama Kades Malomba.” jawab ketua bawaslu Tolitoli saya akan coba hubungi panwas Kecamatan dulu ya pak ungkap Fajar.
Amirudin Mahmud Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima (DPD LAKI P45) Sulteng menjelaskan prilaku Kades tersebut dapat di jerat UU pemilihan
Yaitu Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara,anggota TNI,Polri,Kepala Desa,perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 280 ayat (3)dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam UU No.10 Tahun 2016 jo.UU No. 1 tahun 2015 pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau wakil.gubernur Bupati atau Wakil Bupati ,dan Walikota atau wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana di maksud ayat (2) dan ayat (5), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten kota . REDAKSI