Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
POLITIK

Akibat Janji Bupati Tolitoli Kades Malomba Ajak masyarakat untuk Menangkan AMANAH BESAR Di Pilkada 2024

77
×

Akibat Janji Bupati Tolitoli Kades Malomba Ajak masyarakat untuk Menangkan AMANAH BESAR Di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI | KORANINDIGO – Diduga dijanjikan uang sebesar 150 juta oleh Bupati Tolitoli Kepala Desa Malomba, turun gunung kempanyekan petahana pasangan Calon Bupati Dan Wakil BupatiTolitoli Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan, dihadapan tamu undangan resepsi pesta pernikahan warganya jum’at malam 6/8/2024.

Sebagaimana penjelasan vidio yang di berikan kepada koranindigo.com Adnan Ibrahim kades malomba menjelaskan ada Faizinya,ada murah hatinya ,ada Gasnya dan terpenting adalah Amanah Besar yang kita menagkan. Dirinya mengajak masyarakat desa malomba untuk kemajuan daerah Tolitoli kedepan, masyarakat yang ada harus mengikuti arah kiblat kepala desa,”ujarnya .

Berkaitan dengan turnamen sepak bola sebagaimana perkataan janji Bupati selaku petahana akan memberikan Bonus sebesar 150 juta.”bonus tersebut nantinya akan di berikan oleh petahana kepada desa yang memenangkan AMANAH BESAR dalam pertarungan Pilkada Tolitoli 27 november 2024.”Ujarnya.

” Bahkan pecairan dana Desa tahap awal pada tahun 2025 nanti peruntukan nya buat peningkatan pemabangunan lapangan sepak bola yang ada di Desa malomba

Saya tidak kendor menyampaikan sekalipun disini ada panwas saya tidak segan-segan menyampaikan untuk mengajak mari kita bersatu bersama dengan AMANAH BESAR yaitu petahana, Ungkap kades

Fajar Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli menjelaskan, jika ada pelanggaran dalam tahapan dan memenuhi unsur pelanggaran kita berikan sangsi sesuai dengan UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan

Kita akan lihat nanti apakah yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran pidana,administrasi, atau peraturan lainya

Di tanya soal sangsi apa yang akan di berikan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama Kades Malomba.” jawab ketua bawaslu Tolitoli saya akan coba hubungi panwas Kecamatan dulu ya pak ungkap Fajar.

Amirudin Mahmud Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang Empat Lima (DPD LAKI P45) Sulteng menjelaskan prilaku Kades tersebut dapat di jerat UU pemilihan

Yaitu Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara,anggota TNI,Polri,Kepala Desa,perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 280 ayat (3)dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam UU No.10 Tahun 2016 jo.UU No. 1 tahun 2015 pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau wakil.gubernur Bupati atau Wakil Bupati ,dan Walikota atau wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana di maksud ayat (2) dan ayat (5), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten kota . REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (31/1) lalu. Perkara ini diadukan Taslim dan Asgar Ali K, ang…

POLITIK

MENTERI dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar serentak pada 20 Februari. Tito mengatakan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan…

POLITIK

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa ditunda hingga 17-20 Februari, setelah putusan sengketa Pilkada dibacakan pada 4-5 Februari. Pelantikan akan dilakukan secara dua tahap, dengan tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa dan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya diputus pada 13-14…

POLITIK

DARI 14 pasang kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Tengah ada 11 kepala daerah yang tidak dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025. Diketahui, jadwal pelantikan yang disetujui pada 6 Februari 2025 itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi…

POLITIK

JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan…

POLITIK

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Menunggu jadwal sidang, pelaporan kepada dua lembaga penyelenggara itu dinyatakan telah memenuhi syarat…

Verified by MonsterInsights