MOROWALI | KORAN INDIGO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungku Kota, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, ditengarai kerap melakukan aksi nakal. Atas hal itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tengah (LAKIP45 Sulteng) mendesak Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail segera bertindak dengan membentuk Tim Satgas Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM bersubsidi di daerah tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LAKIP45 Sulteng, Amirudin Mahmud dalam orasinya mengatakan SPBU yang ada di Bungku Kota (Desa Bahomohoni) diduga kuat sering melayani penjualan (melakukan pengisian) jeriken (jerigen) BBM subsidi kepada para mafia BBM.
Atas praktik nakal itu, kata Amiruddin, para pengelola SPBU 7494605 mendapatkan jatah keuntungan sebesar Rp25 ribu untuk sertiap jerigen solar, dan Rp15 ribu jatah persekot untuk setiap jerigen BBM pertalite.
“SPBU 7494605 Bungku Kota kerap melakukan pelanggaran dengan menjual BBM subsidi dan melayani pengisian jerigen kepada para mafia BBM. Pelayan SPBU dan pengelola mendapatkan uang pelicin sebesar Rp15-25 ribu per pengisian jerigen”, kata Amiruddin Mahmud, dalam orasinya, Rabu (12/8).
Menurut Amiruddin Mahmud, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat penting dilakukan, sebab dalam BBM bersubsidi terdapat anggaran negara.
“Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi”, katanya.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Amiruddin, modusnya adalah dengan melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi.
Para mafia BBM, lanjut Amiruddin, melakukan pembelian BBM subsidi dengan cara melakukan modifikasi tangki BBM kendaraan dan menggunakan jerigen.
“Setelah ditimbun kemudian dijual kembali kepada para pelaku industri yang membutuhkan BBM di bawah BBM industri Pertamina”, katanya.
Dijelaskannya, para pemain BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sedangkan SPBU yang membantu memperjual-belikan kembali BBM, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Kami meminta agar para oknum pegawai SPBU yang berbuat nakal segera ditindak tegas”, kata Amiruddin.
Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Morowali, AKBP Suprianto mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap pengisian BBM menggunakan jerigen yang tidak dilengkapi surat rekomendasi.
Menurut AKBP Suprianto, selama ini pihaknya berlaku tegas terhadap praktik-praktik penyalahgunaan BBM di wilayah Morowali, termasuk SPBU 7494605 Bungku Kota.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto juga berpesan agar masyarakat segera melaporkan jika ada oknum polisi yang terlibat dan atau bekerjasama dengan pegawa SPBU dalam penyalahgunaan BBM.
“Saya berharap jangan pernah ada oknum polisi yang bermain atau kerja sama dengan pegawai SPBU terkait aksi nakal dan penyalahgunaan BBM. Dan, jika kedapatan ada oknum bermain mata dan terlibat dalam hal itu, saya selaku kapolres akan menindak tegas”, tegas AKBP Suprianto.MIR