Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM

Anggota DPRD Sulteng Dilapor ke Polisi

396
×

Anggota DPRD Sulteng Dilapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan Wartawan koranindigo.com, Handri Pinatik

[ PALU | KORANINDIGO ] – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Marselinus Pasapan diadukan ke polisi.

Perihal aduan terhadap Marselinus Pasapan adalah terkait adanya sinyalemen aksi tipu-tipu serta main mata berbau rasuah pada bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat politisi asal Partai PersatuanIndonesia (Perindo) tersebut masih duduk sebagai Anggota DPRD Kota Palu.

Laporan polisi dilayangkan oleh Kantor Hukum Haryadi & Partners langsung ke Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta Palu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore, pada Jumat, 8 Nopember 2024.

“Kami resmi telah mengajukan laporan tertulis terkait hal dugaan rasuah dilakukan oknum anggota DPRD Sulteng (sebelumnya menjabat sebagai legislator di DPRD Kota Palu). Aduan ini telah kami layangkan ke Polda Sulteng,” kata Vebry Tri Haryadi, Jumat, (8/11).

Pengacara Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi merupakan perwakilan pihak pelapor adalah penerima kuasa berinisial SH, IM, dan WY. Pelaporan tersebut diketahui atas dasar Surat Kuasa Khusus No. 08/HP-SK/X-24 tertanggal 29 Oktober 2024.

“Kami (Kantor Hukum Haryadi & Partners) melaporkan anggota dewan Marselinus Pasapan, disebabkan dugaan atas seleweng bantuan UMKM seharusnya disalurkan kepada masyarakat, namun justru disinyalir dikuasai secara ilegal oleh terlapor”, kata Vebry.

Diketahui, anggota dewan Marselinus dilaporkan bersama sejumlah oknum pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu.

Haryadi menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat di Kota Palu yang merasa dirugikan.

Setelah melakukan investigasi dan advokasi hukum, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Dugaan ini berkaitan dengan pengelolaan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu melalui program Kelompok Usaha Bersama (Kube) pada tahun 2023 dan 2024.

“Berdasar bukti telah kami kumpulkan, bantuan kelompok Kube telah dimanipulasi. Nama kelompok tetap terdaftar, tetapi penerima bantuan yang sebenarnya adalah pihak lain. Setelah bantuan diterima, oknum tersebut secara ilegal menguasai dan mengambil alih”, katanya.

Menurut Vebry, praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencoreng nama baik institusi legislatif dan merusak kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran publik.

“Tindakan ini adalah korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat. Bantuan yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah dimanfaatkan oleh segelintir orang. Ini bukan perkara main-main, apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di seluruh NKRI”, tuturnya.

Sebagai Ketua Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya, Vebry menegaskan bahwa jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, ia tidak akan segan-segan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir, dan masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Kantor Hukum Haryadi & Partners menilai, anggota dewan Marselinus Pasapan dan oknum pejabat Dinsos diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, penipuan serta penggelapan (sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP) terkait hal bantuan berbentuk pokok-pokok pikiran (Pokir dewan) bersumber dari fulus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa hal aduan terkandung dalam pelaporan dilayangkan Kantor Hukum Haryadi & Partners terhadap anggota dewan Marselinus Pasapan dan oknum pejabat Dinsos Kota Palu antara lain:

1.Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi (2023).
Klien berinisial WY menerima bantuan berupa tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023.

2.Manipulasi Penerima Alat Musik (2024).
Pada tahun 2024, klien berinisial SY diminta menandatangani berita acara penerimaan bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha.
Namun, setelah penandatanganan, alat musik tersebut diambil alih oleh M.

3.Penggantian Penerima Bantuan KUBE secara Ilegal
Klien berinisial IP melaporkan bahwa kelompok penerima bantuan pada tahun 2023 dan 2024 diganti secara tidak sah oleh M bekerja sama dengan oknum di Dinsos Palu.

4.Penguasaan Mesin Press Batako (2023).
Klien berinisial RS yang menerima bantuan mesin press batako melaporkan bahwa mesin tersebut diambil secara paksa oleh M dan kini berada dalam penguasaan terlapor.

5.Pengaturan proposal bantuan di rumah pribadi M
Informasi diterima menyebutkan bahwa proposal bantuan disusun di rumah pribadi M, dimana nama kelompok penerima tetap tercatat, namun orang-orang menerima bantuan diganti secara ilegal. (ind)

Example 300250
Example 120x600

Comment

HUKUM

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka. Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Tio membahas BAP…

DAERAH

Mamuju | KORAN INDIGO – Puluhan oknum polisi mengeroyok Mahasiswa pengurus Ikatan Pelajar Mamuju Tengah dan pemilik kontrakan, lantaran tak terima di tegur karena sering mengujungi salah satu penghuni asrama putri. Mahasiswa tersebut setelah diduga dikeroyok oleh beberapa polisi di Mamuju, Sulawesi…

HUKUM

JAKARTA | KORAN INDIGO – Atas tindakan memeras penonton Jakarta Warehouse Project (DWP), Divisi Propam Polri memutuskan memecat tiga orang anggotanya. Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald,  Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, keputusan PDTH…

HUKUM

SULSEL | KORANINDIGO – Pengacara asal Kota Makassar, Rudi S Gani (49) tewas di tembak pelaku tak di kenal saat merayakan malam tahun baru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Korban di tembak saat sedang di rumah istrinya. Diketahui, Rudi saat…

Verified by MonsterInsights