PEMILIK yang memegang STNK sudah mati masa berlaku lima tahunnya kemudian dibiarkan tetap begitu selama dua tahun berikutnya maka kendaraannya bisa jadi bodong dan tak bisa diperpanjang.
Hal itu lantaran Korlantas Polri bakal memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan untuk STNK yang statusnya demikian. Data kendaraan yang sudah dihapus akan hilang selamanya karena tak bisa diregistrasi ulang.
Aturan tersebut bakal diterapkan pada tahun ini, namun sejauh ini belum secara resmi diumumkan kepada masyarakat luas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik yang STNK-nya mati dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya bila pajak kendaraan tetap tak dibayar, lalu surat ketiga datang pada bulan berikutnya.
“Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata pada Desember 2022.
Regulasi ini memang sudah diterapkan 14 tahun lalu, yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Pasal 74 ayat 3 disebutkan kalau ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Dengan demikian pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.
Pada ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.
Setidaknya ada dua pertimbangan hingga akhirnya polisi bisa menghapus data kendaraan. Pertama, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
SKENARIO
Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki masa berlaku STNK selama lima tahun. Namun, pemilik punya kesempatan mengurus perpanjangan STNK selama dua tahun.
Apabila selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik tak melakukan perpanjangan, maka kepolisian bakal memulai proses penghapusan data kendaraan tersebut.
Lewat aturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, Pasal 85 menetapkan sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dikirim tiga peringatan. Jika tak digubris maka data registrasi bisa dihapus. (ind)