Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
RAGAM

Awas, STNK Mati 5 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

108
×

Awas, STNK Mati 5 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEMILIK yang memegang STNK sudah mati masa berlaku lima tahunnya kemudian dibiarkan tetap begitu selama dua tahun berikutnya maka kendaraannya bisa jadi bodong dan tak bisa diperpanjang.

Hal itu lantaran Korlantas Polri bakal memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan untuk STNK yang statusnya demikian. Data kendaraan yang sudah dihapus akan hilang selamanya karena tak bisa diregistrasi ulang.

Example 300x600

Aturan tersebut bakal diterapkan pada tahun ini, namun sejauh ini belum secara resmi diumumkan kepada masyarakat luas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus pernah menjelaskan peringatan pertama akan dikirim ke rumah pemilik yang STNK-nya mati dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Surat kedua akan datang satu bulan berikutnya bila pajak kendaraan tetap tak dibayar, lalu surat ketiga datang pada bulan berikutnya.

“Jadi, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata pada Desember 2022.

foto: dok

Regulasi ini memang sudah diterapkan 14 tahun lalu, yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Pasal 74 ayat 3 disebutkan kalau ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Dengan demikian pemilik tak bisa mendaftarkan kembali kendaraannya untuk memiliki BPKB dan STNK bila berubah pikiran di masa depan. Ini juga bisa berdampak serius pada kendaraan tua yang tak diurus surat-suratnya.

Pada ayat 1 membahas dua cara data kendaraan bisa dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.

Setidaknya ada dua pertimbangan hingga akhirnya polisi bisa menghapus data kendaraan. Pertama, yaitu jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

SKENARIO
Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki masa berlaku STNK selama lima tahun. Namun, pemilik punya kesempatan mengurus perpanjangan STNK selama dua tahun.

Apabila selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dan pemilik tak melakukan perpanjangan, maka kepolisian bakal memulai proses penghapusan data kendaraan tersebut.

Lewat aturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, Pasal 85 menetapkan sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dikirim tiga peringatan. Jika tak digubris maka data registrasi bisa dihapus. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi. Namun ternak-ternak sapi itu tidak disalurkan kepada kelompok yang berhak. Bahkan,…

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…

RAGAM

KORANINDIGO – Presiden RI keempat yakni KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah berucap kalau Timnas Indonesia tak lama lagi akan lolos Piala Dunia. Banyak orang meyakini ucapan Gus Dur tentang kelolosan Timnas Indonesia lantaran ucapannya yang sering menjadi kenyataan…

POLITIK

INDIGO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 8 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aula…

Verified by MonsterInsights