banner 728x250
RAGAM  

Awasi PSU di Sejumlah TPS, KPU dan Bawaslu Parimo Berharap Ini Menjadi Bahan Evaluasi

KoranIndigo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, mengawasi langsung berjalannya pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu 24/2/2024.

KPU menggelar PSU diempat tempat pemungutan suara (TPS) yaitu, TPS 6 di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, TPS 4 di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, TPS 3 di Desa Petunasugi Kecamatan Bolano Lambunu, dan TPS 10 di Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan.

banner 970x250

PSU TPS 10 di desa Tindaki, dipantau langsung oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhamad Rizal, dan Iskandar Mardani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU setempat, yang dipastikan prosesnya berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan.

Menurut Iskandar, pemungutan suara ulang diempat tempat yang ada di kabupaten Parigi Moutong akan menjadi bahan evaluasi untuk KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu periode selanjutnya.

“Untuk itu, kita berharap tingkat partisipasi dalam masyarakat pemilih bisa seperti pada Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari lalu,” ujarnya.

Adanya pemungutan suara ulang diempat TPS di Parigi Moutong kata dia, menjadi bahan evaluasi pihaknya terutama sumber daya manusia (SDM) untuk pemilu kedepan. Hal ini juga katanya, menjadi suatu hal yang penting dari sisi teknis. Agar bagaimana kedepanya penyelenggara ini lebih memahami secara detail. Dan pentingnya juga sosialisai terhadap masyarakat yang ada.

“Sehingga, bagaimana nantinya PSU ini bisa dicegah sedini mungkin, karena ini tidak hanya bertumpu pada penyelenggara, namun dimasyarakat pun menjadi hal yang penting untuk bisa mencegah PSU pada Pemilu kedepanya,” harapnya.

Ia pun berharap, empat TPS ini yang menyelenggarakan PSU bisa menjadi yang terakhir. Dan semoga pada rekapitulasi yang tengah berlangsung ditingkat kecamatan tak ada lagi hal-hal yang memenuhi unsur untuk melakukan PSU.

“Karena dari durasi waktu tidak dimungkinkan lagi, sebab batas waktu yang diberikan kepada kami untuk melaksanaan PSU hanya 10 hari setelah pemilihan,” terangnya.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *