Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
RAGAM

Awasi PSU di Sejumlah TPS, KPU dan Bawaslu Parimo Berharap Ini Menjadi Bahan Evaluasi

127
×

Awasi PSU di Sejumlah TPS, KPU dan Bawaslu Parimo Berharap Ini Menjadi Bahan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, mengawasi langsung berjalannya pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar dibeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu 24/2/2024.

KPU menggelar PSU diempat tempat pemungutan suara (TPS) yaitu, TPS 6 di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, TPS 4 di Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, TPS 3 di Desa Petunasugi Kecamatan Bolano Lambunu, dan TPS 10 di Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan.

PSU TPS 10 di desa Tindaki, dipantau langsung oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhamad Rizal, dan Iskandar Mardani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU setempat, yang dipastikan prosesnya berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan.

Menurut Iskandar, pemungutan suara ulang diempat tempat yang ada di kabupaten Parigi Moutong akan menjadi bahan evaluasi untuk KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu periode selanjutnya.

“Untuk itu, kita berharap tingkat partisipasi dalam masyarakat pemilih bisa seperti pada Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari lalu,” ujarnya.

Adanya pemungutan suara ulang diempat TPS di Parigi Moutong kata dia, menjadi bahan evaluasi pihaknya terutama sumber daya manusia (SDM) untuk pemilu kedepan. Hal ini juga katanya, menjadi suatu hal yang penting dari sisi teknis. Agar bagaimana kedepanya penyelenggara ini lebih memahami secara detail. Dan pentingnya juga sosialisai terhadap masyarakat yang ada.

“Sehingga, bagaimana nantinya PSU ini bisa dicegah sedini mungkin, karena ini tidak hanya bertumpu pada penyelenggara, namun dimasyarakat pun menjadi hal yang penting untuk bisa mencegah PSU pada Pemilu kedepanya,” harapnya.

Ia pun berharap, empat TPS ini yang menyelenggarakan PSU bisa menjadi yang terakhir. Dan semoga pada rekapitulasi yang tengah berlangsung ditingkat kecamatan tak ada lagi hal-hal yang memenuhi unsur untuk melakukan PSU.

“Karena dari durasi waktu tidak dimungkinkan lagi, sebab batas waktu yang diberikan kepada kami untuk melaksanaan PSU hanya 10 hari setelah pemilihan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

SIGI | KORANINDIGO – Kabupaten Sigi kembali menorehkan sejarah penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Setelah Ayam Panggang Biromaru, kini kuliner khas lainnya yakni Uta Dada resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang difasilitasi langsung oleh…

RAGAM

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.   Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk…

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi. Namun ternak-ternak sapi itu tidak disalurkan kepada kelompok yang berhak. Bahkan,…

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…