Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

Bakal Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fulus Non Kapitasi

352
×

Bakal Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fulus Non Kapitasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU – Selangkah lagi, dipastikan bakal ada yang menyandang status tersangka pada kasus dugaan penyimpangan fulus non kapitasi sebesar Rp938 lebih milik 23 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Selangkah lagi bakal ada tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana non kapitasi 23 Puskesmas tahun 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parimo”, kata sebuah sumber kepada Koran Indigo, Kamis, (03/11).

Menurut sumber, berkas kasus dugaan korupsi tersebut baru saja kelar diperiksa oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah (Sulteng). Tersangka tersebut, kata sumber, merupakan pegawai Dinkes Parimo.

“Baru beres pemeriksaan BPKP Sulteng. Tidak lama lagi bakal ada tersangka”, kata sumber yang merupakan seorang Aparat Penegak Hukum (APH) itu.

Diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Parimo telah melakukan lidik dan sidik atas dugaan seleweng fulus jasa medis tersebut.

Ratusan juta fulus tersebut, adalah duit non kapitasi 2020 sebesar Rp938 bagi 23 Puskesmas.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, saat itu dijabat oleh Iptu Zulfan, seperti dilansir theopini.id, Kamis 27 Januari 2022 lalu.

Dia mengatakan, dalam proses lidik (Sebelum naik status menjadi penyidikan), pihaknya telah mengundang lima orang saksi, terkait pengelolaan dana non kapitasi untuk diperiksa.

Empat orang saksi diduga terkait berasal dari Dinas Kesehatan Parimo, diantaranya bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dua operator.

“Satu orang lainnya, yang juga kami telah periksa adalah perwakilan dari pihak UPTD Puskesmas di wilayah Parimo,’ ungkap Zulfan.

Sejauh ini, selain Dinkes Parimo dan UPTD Puskesmas, polisi juga telah melakukan periksa terhadap pihak Bank Sulteng dan BPKAD Parimo.

 

BERITA TERKAIT:
Inspektorat Parimo Ekspose Soal Fulus Non Kapitasi
Terkait Fulus Non Kapitasi, Ini Beberan Ketua Komisi IV DPRD Parimo

Kepala Inspektorat Parimo, Adrudin Nur

Inspektorat Daerah Parimo juga telah lakukan ekspose terhadap kasus itu.

“Soal polemik dana non kapitasi, sedang on proses. Inspektorat Parimo sementara (saat ini) sedang lakukan ekspose kasus. Nanti kita kabari lebih lanjut”, kata Kepala Inspektorat Parimo, Adrudin Nur, Jumat pada Februari 2022 lalu.

Inspektorat Parimo diketahui telah melakukan periksa kepada sederet pagawai Dinkes Parimo, Khususnya, pegawai yang pernah diberikan tanggung jawab sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa deret pegawai Dinkes dinyatakan diperiksa oleh Inspektorat diantaranya bekas kepala bidang pelayanan kesehatan, bekas bendahara pengeluaran dan seorang kepala seksi.

Giat periksa dilakukan karena pihak-pihak tersebut dianggap mengetahui realisasi dana non kapitasi jasa medis pada 23 Puskesmas tersebut.

Terkait sengkarut fulus jasa medik, Kepala Seksi Keluarga dan Gizi di Dinkes Parimo Isnaeni menyatakan telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai bendahara, yaitu melakukan pencairan fulus kepada 23 Puskesmas.

Isnaeni mengatakan fulus telah ia cairkan dari kas Dinkes pada akhir Desember 2020.

Isnaeni mengaku, terpaksa mencairkan dana secara tunai, karena kas dinas harus segera dikosongkan pada penghujung tahun (berdasar Surat Edaran Bupati Nomor: 945/5342/BPKAD, tentang mekanisme dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020, tertanggal 13 November 2020).

“Dana itu masuk ke rekening dinas di penghujung tahun. Seharusnya dana itu langsung ditransfer ke setiap Puskesmas, namun karena tidak memungkinkan lagi, pihak bank tidak bisa melakukan,” kata Isnaeni.

Kemudian, pihaknya pun menyerahkan fulus sebesar Rp938 juta lebih itu ke pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibuktikan dengan tanda terima pembayaran yang dibubuhi dengan tandatangan bersangkutan.

Sedangkan pada tahapan pencairan fulus non kapitasi jasa medis sebelumnya, ia selaku bendahara dinas, langsung mengirimkan fulus itu, ke masing-masing rekening Puskesmas, berdasarkan daftar diberikan pihak pengelola JKN.

Hanya saja, mengapa terdapat perbedaan pada pencairan di 2020, dikarenakan singkatnya waktu pencairan, serta persoalan pihak pengelola tidak menyerahkan daftar Puskesmas penerima, dan mengambilnya secara tunai.

Isnaeni membeber, usai dirinya kelar serahkan fulus-fulus tersebut, ia mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan.

Bahkan, dirinya sudah tidak menerima kabar atau laporan apapun dari 23 Puskesmas penerima pembayaran jasa medis berupa persalinan, rawat inap dan rujukan itu. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

Example 325x325