DUA tahun hingga penambahan jangka 30 hari masa pemeliharaan tidak membuat PT Vertikal Tiara Manunggal (PT VTM) selaku pemenang proyek preservasi pada ruas Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melaksanakan kewajiban. Terkesan bandel, PT VTM nampaknya ogah laksanakan pemeliharaan dan perbaikan jalan.
Hingga Senin, 24 Januari 2022, sepanjang ruas sekitar wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sidoan-Desa Bainaa-Silabia hingga Tinombo, Kecamatan Tinombo (Sekitar Ponsalea kilometer 198), masih didera rusak jalan.
Padahal, Kepala Satuan kerja (Satker) PJN Wilayah II Rhismono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.2) Insinyur Penil Dicky MM menyatakan bahwa kerusakan pada Ponsalea kilometer 198, merupakan tanggung jawab PT VTM.
PPK 2.2 ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Insinyur Penil Dicky MM mengatakan kerusakan jalan masih merupakan “hutang” dari PT VTM yang mengerjakan ruas tersebut pada 2019 lalu.
Pekerjaan bersumber dari APBN murni itu merupakan pekerjaan kontrak reguler 2019 yang hasil pelaksanaannya telah di Provisional Hand Over (PHO) pada 31 Desember 2019.
Dan, seharusnya PT VTM melakukan pemeliharaan jalan tersebut selama 2 tahun (hingga Desember 2021).
“Pemeliharaan tahun 2019 (Tanggungan PT VTM sebagai pelaksana preservasi tahun 2019 dengan pemeliharaan hingga Desember 2021)”, kata Insinyur Penil Dicky.
BACA JUGA:
Rusak Jalan PJN II Sulteng, Kontraktor Harus Tanggung Jawab
Amburadul Proyek Jalan, Kontraktor Bungkam
Rusak Jalan PJN II Sulteng, PT VTM Ingkar Janji
Bahkan, menurut Penil Dicky, jaminan pemeliharaan proyek jalan tersebut (oleh PT VTM), saat ini telah diperpanjang lagi hingga Januari 2022. Namun, Insinyur Penil Dicky tidak merinci secara detail alasan perpanjangan jaminan pemeliharaan untuk PT VTM itu.
“Jaminan pemeliharaan (untuk PT VTM) selama 2 tahun yaitu hingga Desember 2021. Namun, saat ini sudah diperpanjang sampai 31 Januari 2022”, singkatnya.
Insinyur Penil Dicky juga menjelaskan bahwa dirinya kurang begitu mengetahui detail teknis terkait hasil kerja dilaksanakan PT VTN pada ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli tahun anggaran 2019 itu.
Sebab, dirinya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020.
“Sebagai informasi, saya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020. Sedangkan pekerjaan ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli dihelat oleh PT VTN telah di PHO sejak 31 Desember 2019 (dengan masa pemeliharaan selama dua tahun hingga 31 Desember 2021)”, jelas Penil Dicky.
“Jadi masalah teknis pelaksanaan (Proyek preservasi pada ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli tahun 2019), saya out of area (di luar ranah) dalam hal ini”, jelasnya lagi.
Sementara itu, Erik Agan pembawa bendera PT VTM, selaku penyedia jasa terkesan lalai dan enggan melontar kata, terkait kewajiban pemeliharaan terhadap rusak jalan tersebut.
Erik, pada sebuah media lokal Sulteng, pernah berjanji akan bertanggung jawab dan melakukan pemeliharaan serta perbaikan pada ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli yang telah ia menangkan itu.
“Tetap akan kami perbaiki cuma harus menunggu padatnya timbunan jalan,” pungkas Erik Agan pada Mei 2021.
Untuk diketahui, mutu pekerjaan proyek dibiayai APBN pada ruas sekitar Ponsalea kilometer 198 proyek preservasi pada ruas Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli sangat jauh dari harapan. Pekerjaan jalan nampak rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan
Berdasar amatan, puluhan bahkan ratusan titik terdapat lubang menganga dengan diameter bervariasi, diduga sudah lama tidak tersentuh oleh penanganan anggaran pemeliharaan. Padahal, puluhan miliar rupiah telah menggelontor ke ruas tersebut.
Dalam pelaksanaan, kontraktor disinyalir menggunakan material tidak sesuai spesifikasi, dan pemakaian agregat base yang buruk oleh pihak PT VTM, sehingga patut diduga telah terjadi kerugian negara pada hajatan tersebut. (ind)