PARIGI | KORANINDIGO – Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) TMH, menyatakan bahwa Bank Sulteng Cabang Parimo belum membayar pengembalian dana (refund) asuransi kredit miliknya.
Padahal, menurut TMH, dirinya pernah menanyakan hal tersebut ke pihak Bank Sulteng Cabang Parimo.
BERITA TERKAIT :
BPK Temukan Penyaluran Kredit Tidak Sesuai Ketentuan Pada Bank Sulteng
“Saya pernah menanyakan hal refund asuransi kredit saya di Bank Sulteng Parimo”, kata TMH, kepada koranindigo.com, Rabu, (24/1).
Menurut TMH, dirinya melontar tanya soal refund asuransi kreditnya ke bagian kredit Bank Sulteng Cabang Parimo.
Alasan mereka (Bank Sulteng Cabang Parimo), kata TMH, bahwa pihak Bank Sulteng Parimo sudah tidak lagi bermitra dengan perusahaan asuransi (lembaga penjamin), pada saat dirinya mengajukan kredit PNS tersebut.
“Kata mereka (pihak Bank Sulteng Parimo), bahwa Bank Sulteng Parimo sudah tidak lagi bermitra dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin pada saat saya mengajukan kredit teruntuk PNS itu”, tuturnya.
Selain itu, TMH juga menyatakan bersedia memberikan kesaksian atau keterangan terkait refund asuransi kredit bagi PNS yang disinyalir tidak dibayarkan oleh pihak Bank Sulteng Cabang Parimo tersebut.
“Saya selaku salah satu debitur, bersedia memberikan keterangan atau kesaksian mengenai refund asuransi kredit PNS yang tidak dibayarkan kembali ini jika memang diperlukan”, pungkasnya.
Selain TMH, salah seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, AH juga mempertanyakan hal refund asuransi kredit bagi PNS itu.
“Saya juga mengajukan kredit di Bank Sulteng Parimo. Namun, saya selaku debitur tidak pernah mendapat informasi terkait refund asuransi kredit bagi PNS itu”, kata AH.
Terkait hal tersebut, pimpinan Bank Sulteng Cabang Parigi, Alan Fajrin belum bersedia melontar kata.
Konfirmasi dilayangkan koranindigo.com melalui aplikasi whatsapp milik Alan Fajrin belum mendapat tanggapan.
SENILAI 4 PERSEN
Sekedar informasi, dana asuransi kredit bagi PNS seyogyanya dibayarkan kembali atau refund pada saat pelunasan atau debitur melakukan top up kredit.
Sedangkan nilai dari refund asuransi kredit tersebut ialah sebesar 4 persen.
Dengan rincian, semisal debitur PNS mengajukan kredit dengan plafon sebesar Rp300 juta, maka pihak asuransi mitra bank sulteng (selaku lembaga penjamin) langsung melakukan pemotongan sekitar Rp12 juta dari nilai kredit (Rp300 juta).
Pada medio Mei 2023, hal serupa juga terjadi pada tatanan Bank Sulteng. Bank Sulteng Cabang Morowali Utara (Morut) diduga tidak membayar kembali (refund) dana asuransi kredit kepada sekitar ratusan PNS di Morut.
Adapun nilai yang mestinya dikembalikan oleh Bank Sulteng Cabang Morut tersebut ialah Rp7,2 miliar.
“Dana asuransi itu seharusnya dikembalikan saat pelunasan atau top up kredit. Namun sudah beberapa bulan terakhir ini, dana asuransi kredit PNS pemda Morut pada Bank Sulteng Morut tidak dikembalikan. Padahal, pihak asuransi telah menyetorkannya ke Bank Sulteng Morut termasuk berkas para PNS yang berhak menerima pengembalian dana refund asuransi kredit PNS ,”kata sumber resmi, seperti dilansir oleh deadline-news.com. (ind01)