Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Politik Praktis Di Tempat Ibadah

52
×

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Politik Praktis Di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

“Saya sampaikan untuk tidak memasang baliho yang berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif (caleg), maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu dipajang di tempat ibadah,” Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Jamrin di Palu, Senin, (10\07)

Ia menegaskan bahwa dalam berkampanye politik dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

Jamrin menjelaskan saat ini setiap partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi, dan pendidikan politik serta dapat memasang alat peraga kampanye sebagai hak politik sebagai warga negara, namun tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada.

“Fokus utama kami, yakni mulai dari tempat ibadah, tempat pendidikan, dan jalur ruang terbuka hijau agar tidak digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya Bawaslu berhak mengeluarkan saran perbaikan untuk memberikan teguran kepada peserta pemilu yang tidak mengikuti aturan.

Maka dari itu, kata Jamrin, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus tempat ibadah dan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan apabila ditemukan spanduk atau baliho yang ditempatkan di tempat – tempat yang tidak seharusnya tersebut.

Ia juga mengimbau kepada parpol untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai Peraturan KPU No 3 tahun 2022 terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu. (Ind*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Dua kelompok pelajar yang akan bertikai di kawasan hutan kota Palu berhasil digagalkan tim Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulteng, Kamis (15/5). Alhasil 10 pelajar berhasil diamankan. “Rencana perkelahian dua kelompok pelajar ini, diinformasikan oleh masyarakat ke pihak…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Akibat dilapor ke Polisi, aktivitas pertambangan ilegal (Peti) Desa Karya Mandiri sementara ini dikabarkan berhenti. Alat berat jenis Eksavator dikabarkan telah bergegas “turun gunung” dan menyingkir dari lokasi tambang emas liar tersebut. Kuat dugaan, Peti di Desa Karya…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melaporkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu (23/4). PILIHAN EDITOR: Seakan “Kebal Hukum” Tambang Ilegal Karya Mandiri Beroperasi…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Doktor Agus Nugroho, SIK, SH MH, terima kunjungan silaturahmi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi, siang, di Mapolda Sulteng, Rabu, (23/04). BACA JUGA: Ungkap 24 Kilogram…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). “Sampai saat ini…

DAERAH

HASIL penghitungan resmi perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) digelar pada Rabu 16 April 2025 lalu telah diketahui. Data diperoleh pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Erwin-Sahid) unggul telak dari…

Verified by MonsterInsights