Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM

Bertahap, WBP Rutan Donggala Dipindah dari Lapas Palu

21
×

Bertahap, WBP Rutan Donggala Dipindah dari Lapas Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SETELAH pembangunan gedung baru Rutan Donggala rampung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, menginstruksikan kepada Plt Kepala Rutan (Karutan) Donggala, Johanis Tangkudung, secara bertahap memindahkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menempati gedung baru, dari Lapas Palu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Sulteng, Lilik Sujandi

Seperti diketahui, banguna rutan Donggala mengalami kerusakan akibat goncangan gempa, tsunami dan likuifaksi medio 2018 silam. Pasca gempa, mengingat situasi tidak kondusif dan bangunan yang ada tidak layak huni, maka WBP dititip sementara di lapas Palu.

“Oleh karena pembangunan gedung baru rutan donggala sudah rampung, maka kami instruksikan untuk segera memindahkan WBP dititipkan di Lapas Palu ke gedung Rutan Donggala”, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, dalam realease diterima koranindigo.com, Minggu, (9/1).

Menurut Lilik Sujandi, perbaikan perilaku narapidana sebagai penghuni dari suatu Lapas atau Rutan tidak akan berhasil atau kurang maksimal apabila isi hunian sebuah Lapas telah mengalami over kapasitas.

“Karena ada WBP titipan dari Rurtan Donggala, penghuni Lapas Palu pun bertambah banyak, perbaikan perilaku narapidana sebagai penghuni dari suatu Lapas atau Rutan tidak akan berhasil dan tidak maksimal apabila isi hunian dari Lapas tersebut mengalami over kapasitas,” katanya.

Atas imbauan tersebut, Plt Karutan Donggala Johanis Tangkudung pun langsung mengadakan Briefing tentang pemindahan WBP dari Lapas Palu menuju gedung Rutan Donggala yang baru itu.

Johanis Tangkudung nampak mengarahkan semua tim yang telah dibentuk untuk mempersiapkan segala hal diperlukan dalam rangka pemindahan ratusan napi dan tahanan tersebut.

“Siapkan seluruh prasarana untuk pemindahan, mulai dari kendaraan sampai pada penunjang keamanan seperti borgol dan lain sebagainya. Koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar kegiatan pemindahan ini berjalan dengan baik dan lancar”, tegas Johanis Tangkudung kepada jajarannya.

Pada Sabtu, (08 Januari 2022) pemindahan tahap pertama dilakukan. Sebanyak 40 orang Warga Binaan Rutan Donggala dipindahkan dengan menggunakan kendaraan bus transportasi pemasyarakatan (Transpas) milik Lapas Palu, serta mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, dengan kawalan ketat petugas Lapas Palu, petugas Rutan Donggala dan petugas dari Kejari donggala.

Pemindahan sebanyak 253 orang WBP ini dilakukan secara tertib dan aman, serta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat terkait Covid-19.

(Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Example 300250
Example 120x600

Comment

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda…

HUKUM

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka. Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Tio membahas BAP…

DAERAH

Mamuju | KORAN INDIGO – Puluhan oknum polisi mengeroyok Mahasiswa pengurus Ikatan Pelajar Mamuju Tengah dan pemilik kontrakan, lantaran tak terima di tegur karena sering mengujungi salah satu penghuni asrama putri. Mahasiswa tersebut setelah diduga dikeroyok oleh beberapa polisi di Mamuju, Sulawesi…

HUKUM

JAKARTA | KORAN INDIGO – Atas tindakan memeras penonton Jakarta Warehouse Project (DWP), Divisi Propam Polri memutuskan memecat tiga orang anggotanya. Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald,  Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, keputusan PDTH…

Verified by MonsterInsights