banner 728x250
DAERAH  

BPK Temukan Penyaluran Kredit Tidak Sesuai Ketentuan Pada Bank Sulteng

PALU | KORANINDIGO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) temukan sejumlah persoalan pada operasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau PT Bank Sulteng.

Temuan tersebut tercantum pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), semester II tahun 2023.
Sebanyak 22 laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Binsar Karyanto P kepada kepala daerah.

banner 970x250

LHP tersebut terdiri dari 10 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan.

“Sesuai pasal 4 ayat (1) UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPK,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulteng, Binsar Karyanto P, saat menyampaikan laporannya pada penyerahan LHP, Rabu (17/1) lalu.

Bank Sulteng salah satu entitas yang menerima LHP Kepatuhan kata Binsar, hasil pemeriksaannya menunjukkan beberapa permasalahan di bank milik Pemerintah Daerah Sulteng itu.

Di antaranya, penilaian kelayakan penyaluran kredit yang dilakukan oleh analis kredit dan Divisi Kredit tidak sesuai ketentuan.

BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap aturan pada penilaian dan pemeriksaan persyaratan agunan, pemberian bunga kredit dan pelunasan kredit dipercepat, serta pengenaan denda atas tunggakan pokok dan bunga kredit.

Makanya, BPK merekomendasikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham Bank Sulteng, mempunyai kewajiban membina Bank Sulteng sebagai salah satu badan usaha milik daerah.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 17 ayat (4), (5) dan (6).

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya yang telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Gubernur Rusdy Mastura, seperti dilansir oleh teraskabar.id.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan untuk pencapaian kinerja yang lebih baik lagi di masa depan. (ind)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *