HUKUM

Dave Laksono Optimis Masa Sidang DPR Selesaikan Revisi UU ITE

355
×

Dave Laksono Optimis Masa Sidang DPR Selesaikan Revisi UU ITE

Sebarkan artikel ini

ANGGOTA Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono optimistis masa sidang DPR RI tahun 2022-2023 bisa menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Bisa selesai di masa sidang ini karena pembahasannya tidak terlalu banyak,” katanya dihubungi di Jakarta, Rabu, (24/5).

Dave juga menegaskan Komisi I DPR tetap membahas revisi UU itu dengan sangat hati-hati, agar nantinya hasilnya dapat maksimal.

“Jangan nanti setiap tiga tahun direvisi lagi,” ujar Dave ketika diminta tanggapan hasil rapat tertutup panitia kerja (Panja) RUU ITE Komisi I DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dave Akbarshah Fikarno Laksono

“Tadi pembahasan beberapa daftar inventaris masalah (DIM), namun rapat tidak berlanjut, karena ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan,” ungkapnya.

Dia mencontohkan beberapa aturan dalam UU ITE sudah tidak berlaku lagi, akibat sudah diatur dalam undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara KUHP nasional masih berlaku dua tahun lagi.

“Ada beberapa hal perlu disiapkan pemerintah, seperti undang-undang yang dijadikan pembanding,” kata Dave.

Dia menegaskan Komisi I DPR RI tidak menginginkan adanya kekosongan aturan hukum, terkait beberapa pasal dalam UU ITE jika sudah selesai revisi nanti.

“Kami minta pemerintah menyiapkan dulu, sebelum dilanjutkan pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan tujuh materi usulan perubahan materi dalam revisi kedua pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Tujuh materi perubahan itu, antara lain, perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.

Kemudian, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

Selanjutnya, penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Selain itu, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying), dan perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Berikutnya, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1), dan perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325