Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

Dave Laksono Optimis Masa Sidang DPR Selesaikan Revisi UU ITE

339
×

Dave Laksono Optimis Masa Sidang DPR Selesaikan Revisi UU ITE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ANGGOTA Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono optimistis masa sidang DPR RI tahun 2022-2023 bisa menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Bisa selesai di masa sidang ini karena pembahasannya tidak terlalu banyak,” katanya dihubungi di Jakarta, Rabu, (24/5).

Dave juga menegaskan Komisi I DPR tetap membahas revisi UU itu dengan sangat hati-hati, agar nantinya hasilnya dapat maksimal.

“Jangan nanti setiap tiga tahun direvisi lagi,” ujar Dave ketika diminta tanggapan hasil rapat tertutup panitia kerja (Panja) RUU ITE Komisi I DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dave Akbarshah Fikarno Laksono

“Tadi pembahasan beberapa daftar inventaris masalah (DIM), namun rapat tidak berlanjut, karena ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan,” ungkapnya.

Dia mencontohkan beberapa aturan dalam UU ITE sudah tidak berlaku lagi, akibat sudah diatur dalam undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara KUHP nasional masih berlaku dua tahun lagi.

“Ada beberapa hal perlu disiapkan pemerintah, seperti undang-undang yang dijadikan pembanding,” kata Dave.

Dia menegaskan Komisi I DPR RI tidak menginginkan adanya kekosongan aturan hukum, terkait beberapa pasal dalam UU ITE jika sudah selesai revisi nanti.

“Kami minta pemerintah menyiapkan dulu, sebelum dilanjutkan pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan tujuh materi usulan perubahan materi dalam revisi kedua pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Tujuh materi perubahan itu, antara lain, perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.

Kemudian, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

Selanjutnya, penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Selain itu, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying), dan perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Berikutnya, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1), dan perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

Example 325x325