SEJAK resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019, Firli Bahuri ternyata sudah menangkap sejumlah penyelenggara negara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari rmol.id, setidaknya satu Wakil Ketua DPR RI, dua Menteri dan delapan Bupati ditangkap oleh KPK di bawah komando Firli Bahuri.
Di awal masa kepemimpinannya, Firli menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 terkait dengan tindak pidana korupsi proyek infrastktur di Kabupaten Sidoarjo. KPK menyita barang bukti berupa uang dengan jumlah mencapai Rp1,8 miliar. Dalam perkara ini, Saiful telah divonis tiga tahun penjara.
Kemudian, selang satu hari yakni 8 Januari 2020, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan politikus PDIP Harun Masiku.
Pada 2 Juli 2020, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Bupati Kutai Timur Ismunandar terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Yang cukup menghebohkan saat KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 25 November 2020, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster.
Dua hari setelahnya, yakni 27 November 2020, KPK menangkap Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam kasus dugaan suap izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.
Lalu pada 3 Desember 2020, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK menangkap Bupati Laut Wenny Bukamo. KPK menangkapnya dalam kasus dugaan korupsi suap terkait keperluan Pilkada Banggai Laut dimana Wenny ingin maju kembali.
Masih bulan Desember 2020, KPK menangkap pejabat Kementrian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial atau Bansos. Dalam pengungkapan ini, KPK turut menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka, Juliari merupakan Menteri kedua yang ditangkap KPK era Firli Bahuri.
Memasuki tahun 2021, KPK tak berhenti melalukan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Pada awal tahun, tepatnya 28 Februari 2021 KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Nurdin ditangkap terkait dugaan korupsi pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari kontraktor.
Selanjutnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ditangkap oleh KPK pada 10 Mei 2021 terkait dengan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Lalu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput ditangkap KPK bersama suaminya yang juga politisi Nasdem Hasan Aminudin terkait dengan dugaan korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Lalu pada Oktober 2021. KPK menangkap Bupati Musi Banyuasi Dodi Reza Alex Noerdin atas dugaan korupsi pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dodi menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari kontraktor.
Kemudian KPK juga menangkap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono pada 3 September 2021 yang lalu. Budhi Sarwono diduga menerima suap dengan total Rp 2,1 miliar atas pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Dia akhir penghujung tahun 2021, tepatnya 24 September 2021 Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Azis ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dan pada awal tahun 2022, KPK menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Dan pada 13 Januari 2022, KPK baru saja menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Bupati di lokasi calon ibu kota baru itu diamankan bersama 10 orang lainnya. Dalam perkara ini KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp 1,44 miliar yang diduga uang suap. (ind)