PALU | KORANINDIGO – Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka, hingga saat ini masih melenggang bebas. Padahal, Mansur Latakka diduga kuat terlibat persoalan pertambangan emas tanpa izin (Peti) alias tambang emas ilegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada 2022 silam.
PT Tambang Batu Sulteng diketahui merupakan anak cabang Perusahaan Daerah (Perusda) Sulteng. Hal dugaan keterlibatan Mansur Latakka dengan tambang ilegal itu dibeber oleh penasehat hukum Misfan Syahdan, Hilman SH.
“Mansur Latakka sebenarnya secara bersama-sama terlibat dalam kasus tambang tanpa izin di Desa Pesona, bersama dua orang lainnya, yaitu Misfan Syahdan dan Dato Alex”, kata Hilman, kepada wartawan MetroSulteng, Kamis (9/11).
Dalam keterangan itu, Misfan Syahdan (klien Hilman SH) juga membenarkan keterlibatan Mansur Latakka dan seorang pria lainnya bernama Dato Alex.
Menurut Hilman, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parigi Moutong No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 menyebut dengan jelas bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex serta kliennya Misfan Syahdan, secara bersama melakukan pertambangan ilegal di Desa Pesona, Parimo.
Namun, mirisnya hanya Misfan Syahdan seorang diri yang diproses secara hukum hingga menjadi terdakwa pada 2023.
Padahal, kata Hilman, dalam surat dakwaan Misfan Syahdan secara jelas menyeret dua nama Mansur Latakka dan Dato Alex.
Ketiganya pun telah dinyatakan sebagai tersangka, namun pada akhirnya, hanya Misfan Syahdan yang kasusnya berlanjut. Sedangkan Mansur dan Dato, kasusnya terhenti di tingkat penyidik Polda Sulteng.
“Hingga detik ini, Mansur Latakka masih melenggang bebas, tidak pernah diadili. Hanya Misfan Syahdan yang diproses dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa”, kata Hilman.
BACA JUGA:
Ancaman Kutukan Sumber Daya di Balik Cuan Pertambangan
Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku 10 Januari
“Padahal dalam surat dakwaan JPU Kejari Parimo No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 menyebut bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex serta Misfan Syahdan bersama-sama melakukan pertambangan ilegal”, katanya lagi.
Lebih jauh Hilman membeber, bahwa dalam dakwaan JPU, modus digunakan Mansur Latakka ialah berpura-pura melakukan survei lokasi pertambangan.
Namun, dibalik modus tersebut Mansur melakukan pertambangan emas ilegal dengan menggunakan talang. Bahkan, kata Hilman, Saat itu Mansur Latakka meyakinkan kliennya (Misfan Syahdan ) bahwa ia telah membayar uang koordinasi dengan pihak Polda Sulteng.
Selaku penasehat hukum Misfan Syahdan, Hilman menganggap perlakuan terhadap Mansur Latakka adalah potret buruk penegakkan hukum di Negara Indonesia. Ada praktik tebang pilih dan pemberlakuan berbeda terhadap klien mereka.
“Entah mengapa Mansur Latakka tidak ditangkap. Padahal, Mansur saat ini wara-wiri di Kota Palu. Bahkan sekarang Mansur Latakka menjabat selaku Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng anak cabang Perusda Sulteng)”, pungkasnya. (Ind)