HUKUM

Selain DAK, Disdik Sulteng Pernah Diperiksa Soal Rehab SMKN 1 Parigi

122
×

Selain DAK, Disdik Sulteng Pernah Diperiksa Soal Rehab SMKN 1 Parigi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORAN INDIGO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali terpapar aroma tak sedap terkait sinyalemen korupsi. Selain terkait DAK Fisik pada 2022 lalu, Disdik Sulteng juga pernah terseret dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi menggelontor ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

BERITA TERKAIT:
Mengalir Sampai Jauh, Miliaran Fulus Diduga Fee DAK 2022

Kala itu, Kepala dinas (Kadis) dan sejumlah pejabat Disdik Sulteng sempat diperiksa oleh unit Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Parimo.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat pemanggilan Nomor: B/218/V/2022/Reskrim.

Dalam surat, dijelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di Disdik Sulteng, dilakukan atas dasar surat perintah penyelidikan, nomor: Sp. Lidik/58/IV/2022/Reskrim, tertanggal 27 April 2022.

Surat dibubuhi tandatangani Kasat Rekrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti, juga menyebut bahwa saat itu unit III/Tipikor Sat Reskrim Polres Parimo, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pemeliharaan/rehab Ruang Praktek Siswa (RPS), Ruang Kelas, Ruang Guru, Toilet, Ruang Kepala Sekolah SMKN 1 Parigi.

“Iya betul, akan tetapi kami belum menjawab secara detail saat ini, karena masih dalam proses pemeriksaan. Nanti pasti kami kabarkan perkembangannya,” kata Dicky kepada koranindigo, Rabu (18/5/2022).

Kapolres Parimo Ajun Komisari Besar Polisi Yudy Arto Wiyono membenarkan soal pemeriksaan terhadap pihak terkait proyek di SMKN 1 Parimo senilai Rp3,2 miliar itu.

“Untuk pelaksanaan perkembangan masih dalam tahap penyelidikan. Sementara yang kami periksa sudah dari pihak dinas dan kontraktor,”kata Yudy Arto Wiyono menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, mereka yang telah diperiksan terkait proyek SMKN 1 Parigi itu yakni PLT Kadis Pendidikan, Kabid SMK selaku KPA dan juga, PPTK dinas, kemudian kontraktor pelaksana.

Kata Kapolres proyek itu sementara masih dalam masa pemeliharaan, sebelum penyerahan ke dinas sampai tanggal 20 Juni 2022.

“Kami juga masih menunggu dari tim dinas untuk pelaksanaannya,” kata Kapolres Yudy.

 

Sementara itu, pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pemeliharaan/rehab gedung di SMKN 1 Parigi, Gunawan, mengatakan bahwa surat pemanggilan dilayangkan Polres Parimo telah ditindaklanjuti oleh pihak Disdik Sulteng.

Seperti diketahui proyek pemeliharaan/rehab ruang praktek siswa (RPS), ruang kelas, ruang guru, toilet, ruang kepala sekolah SMKN 1 Parigi bernilai Rp3,2 miliar lebih, berbiaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng anggaran 2021, diduga dikerjakan secara amburadul oleh CV Beiby Insan Pattawari.

Riyand, selaku kontraktor menggunakan bendera CV Beiby Insan Pattawari mengakui amburadul pekerjaan yang ia lakukan terhadap proyek mengucur ke SMKN 1 Parigi itu.

Namun, kata Riyand, pihaknya bersedia melakukan perbaikan dan pembenahan, sebab waktu itu hajatan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

Selain itu, Riyand juga membeber bahwa proyek berbiaya APBD 2021 yang ia menangkan tersebut, merupakan proyek yang ia beli dari seseorang berinisial EA.

Menurut Riyand, semua sudah diatur sedemikian rupa agar proyek itu ia menangkan.

Untuk mendapatkan proyek fisik di SMKN 1 Parigi senilai Rp3,2 miliar itu, kata Riyand, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp300 juta, dan ia setorkan secara tunai kepada EA.

Sebelumnya, media ini melansir soal beberapa kepsek mengaku dimintai setoran berupa fulus oleh oknum-oknum pengelola DAK yang mengucur via Disdik Sulteng.

Seperti diketahui, pada 2022 sebanyak 99 SMA tersebar di Sulteng mendapat gelontoran DAK sebesar Rp118 miliar dari Disdik Sulteng.

Salah satu Kepsek SMA Negeri asal Parimo mengaku permintaan fulus tersebut disampaikan pada sebuah pertemuan diprakarsai Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Pertemuan di bawah forum perkumpulan kepsek MKKS dalam satu gugus wilayah dihadiri para kepsek yang sekolahnya menerima kucuran fulus, bertempat di salah satu hotel mewah di Kota Palu.

Menurut kepsek asal Parimo itu, dikumpulkannya para kepsek dari seluruh wilayah Sulteng tersebut, merupakan agenda terkait permintaan fulus fee sebesar 2 Persen untuk konsultan dan 5 Persen untuk oknum-oknum di Disdik Sulteng. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan…

HUKUM

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. “KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak…

Verified by MonsterInsights