JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Keputusan tersebut merupakan salah satu poin utama yang dihasilkan dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dikutip dari metrotvnews, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan tiga opsi jadwal pelantikan, yang akhirnya diputuskan pada opsi pertama untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK.
Selain penetapan jadwal pelantikan, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut sebelumnya menetapkan pelantikan kepala daerah pada 7 Februari 2025, yang kini disesuaikan menjadi 6 Februari 2025.
Opsi jadwal diusulkan dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan:
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
Opsi 1: 6 Februari 2025 (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April 2025
Opsi 3: 20 Maret 2025
2. Bupati dan Wali Kota
Opsi 1: 10 Februari 2025
Opsi 2: 21 April 2025
Opsi 3: 24 Maret 2025
Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa di MK Pertengahan Maret 2025
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2025. Namun, jadwal ini belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
“Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
“Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda, yang pertama ada yang nanti akan ditolak berdasarkan dismissal proses di MK,” ucap Rifqi.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengkeat hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa. IND