Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250 Example 970x250
POLITIK

DPR-Kemendagri Sepakat Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari

1031
×

DPR-Kemendagri Sepakat Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Keputusan tersebut merupakan salah satu poin utama yang dihasilkan dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dikutip dari metrotvnews, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan tiga opsi jadwal pelantikan, yang akhirnya diputuskan pada opsi pertama untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK.

Selain penetapan jadwal pelantikan, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perpres tersebut sebelumnya menetapkan pelantikan kepala daerah pada 7 Februari 2025, yang kini disesuaikan menjadi 6 Februari 2025.

Opsi jadwal diusulkan dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan:

1. Gubernur dan Wakil Gubernur
Opsi 1: 6 Februari 2025 (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April 2025
Opsi 3: 20 Maret 2025

2. Bupati dan Wali Kota
Opsi 1: 10 Februari 2025
Opsi 2: 21 April 2025
Opsi 3: 24 Maret 2025

 

Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa di MK Pertengahan Maret 2025

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2025. Namun, jadwal ini belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

“Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.

“Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda, yang pertama ada yang nanti akan ditolak berdasarkan dismissal proses di MK,” ucap Rifqi.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengkeat hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

BUOL| KORANINDIGO – Sabtu 10/1. 2026 , Partai Demokrat Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Konsolidasi Partai di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Kegiatan dihadiri oleh jajaran pengurus dari DPC hingga…

POLITIK

JAKARTA – Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan satu barisan. Total ada enam fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden…

Example 325x325