Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama

26
×

DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLEMIK soal upah antara masyarakat pekerja dengan perusahaan pengembang tambak udang modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) terus bergulir. Erdan Labanduna, perwakilan warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) minta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera lakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terhadap pihak Esapratama.

“Kami (Pekerja Warga Desa Donggulu) memohon agar DPRD dapat mengundang dan menggelar RDP kepada Esapratama”, kata Erdan Labanduna, Jumat, (19/5).

Menurut Erdan, pihaknya segera melayangkan surat secara resmi kepada DPRD Parimo, terkait tuntutan masyarakat pekerja terhadap Esapratama.

“Kami segera menyurat kepada DPRD selaku wakil rakyat, terkait beberapa persoalan dan tuntutan masyarakat terhadap Esapratama. Atas nama rakyat, kami berharap ada hearing digelar oleh DPRD”, katanya.

Rustam Efendi (kanan) bersama Direktur Utama PT Esaputlii Prakarsa Utama, Bakti Baramuli (kiri) meninjau lokasi tambak udang yang masih dalam proses pembangunan di Desa Donggulu, Kecamatan Toribulu pada Februari 2022 lalu. FOTO: ISTIMEWA

Diketahui,  PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) diprotes masyarkat. Warga Desa Donggulu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuding adanya dugaan pelanggaan hak para pekerja dilakukan perusahaan itu.

Dalam pernyataan diterima redaksi koranindigo.com, dinyatakan bahwa Esapratama telah kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Parimo, yaitu sebesar Rp 2,6 juta.

Erdan Labanduna, salah satu tokoh masyarakat Desa Donggulu mengatakan pihak Esapratama hanya membayar para pekerja hanya sebesar Rp1,8 juta.

“Pihak Esapratama hanya membayar Rp1,8 juta para pekerja buruh yang hampir seluruhnya warga Desa Donggulu. Ini sangat jauh dari standar UMK sesuai SK Gubernur Sulteng yaitu Rp2,6 juta”, kata Erdan Labanduna, kepada wartawan, Selasa, (7/5) lalu.

Berita Terkait:
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja
Ketua DPRD Sayutin: Semua Perusahaan Wajib Patuhi Standar UMK

Selain sangat jauh dari upah standar UMK, para pekerja tidak mendapat tunjangan lain-lain bersifat kebijakan dari pihak Esapratama.
Lebih jauh, Erdan membeber berbagai sinyalemen kejanggalan dilakukan Esapratama terkait upah bagi para pekerja.

Hal janggal tersebut, kata Erdan bahwa para pekerja tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak Esapratama ketika menerima upah hasil keringatnya. Sehingga para pekerja tidak mengetahui item-item mana yang menjadi hak-haknya selaku pekerja.

Pihaknya juga menduga pihak Esapratama tidak pernah melakukan atau memberikan perjanjian kontrak kerja bagi seluruh pekerja yang ada.
Erdan Labanduna juga mencatat, bahwa belum seluruh pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak Esapratama.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani mengatakan seharusnya perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai standar UMK.

“Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK”, kata Sayutin Budianto, menanggapi polemik antara Esapratama dan Warga Donggulu, baru-baru ini.

Menurutnya, UMK merupakan standar ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak, dan semua perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Dengan kata lain, kata Sayutin Budianto, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melarang keras membayar upah buruh di bawah besaran UMK. Jika pengusaha tidak mampu mewujudkannya, terlepas dari beragam alasan maka sanksi pidana akan menjeratnya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (ind)

 

Example 300250
Example 120x600

Comment

Berita

PALU | KORAN INDIGO – Sebanyak 27 tim dipastikan berpartisipasi dalam Kardip Basketball Competition (KBC) 2025, yang dimulai pada Rabu, 15 Januari 2025, di Lapangan Yayasan Karuna Dipa, Kota Palu. Kompetisi basket tahunan yang kini memasuki edisi ke-15 ini menjadi…

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda…

DAERAH

PALU | KORAN INDIGO – Pusat kuliner malam di kawasan Taman Vatulemo Palu, ibu kota Sulawesi Tengah, dapat kunjungan dari Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza dan Bapak Walikota Palu Hadianto Rasyid pada Kamis. Menurutnya, Pemerintah…

DAERAH

BUOL | KORAN INDIGO – Banjir merendam rumah 40 warga di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawei Tengah. Sebagaimana dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulteng Andy Sembiring di Palu,…

Verified by MonsterInsights