banner 728x250
DAERAH  

DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama

POLEMIK soal upah antara masyarakat pekerja dengan perusahaan pengembang tambak udang modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) terus bergulir. Erdan Labanduna, perwakilan warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) minta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera lakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terhadap pihak Esapratama.

“Kami (Pekerja Warga Desa Donggulu) memohon agar DPRD dapat mengundang dan menggelar RDP kepada Esapratama”, kata Erdan Labanduna, Jumat, (19/5).

banner 970x250

Menurut Erdan, pihaknya segera melayangkan surat secara resmi kepada DPRD Parimo, terkait tuntutan masyarakat pekerja terhadap Esapratama.

“Kami segera menyurat kepada DPRD selaku wakil rakyat, terkait beberapa persoalan dan tuntutan masyarakat terhadap Esapratama. Atas nama rakyat, kami berharap ada hearing digelar oleh DPRD”, katanya.

Rustam Efendi (kanan) bersama Direktur Utama PT Esaputlii Prakarsa Utama, Bakti Baramuli (kiri) meninjau lokasi tambak udang yang masih dalam proses pembangunan di Desa Donggulu, Kecamatan Toribulu pada Februari 2022 lalu. FOTO: ISTIMEWA

Diketahui,  PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) diprotes masyarkat. Warga Desa Donggulu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuding adanya dugaan pelanggaan hak para pekerja dilakukan perusahaan itu.

Dalam pernyataan diterima redaksi koranindigo.com, dinyatakan bahwa Esapratama telah kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Parimo, yaitu sebesar Rp 2,6 juta.

Erdan Labanduna, salah satu tokoh masyarakat Desa Donggulu mengatakan pihak Esapratama hanya membayar para pekerja hanya sebesar Rp1,8 juta.

“Pihak Esapratama hanya membayar Rp1,8 juta para pekerja buruh yang hampir seluruhnya warga Desa Donggulu. Ini sangat jauh dari standar UMK sesuai SK Gubernur Sulteng yaitu Rp2,6 juta”, kata Erdan Labanduna, kepada wartawan, Selasa, (7/5) lalu.

Berita Terkait:
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja
Ketua DPRD Sayutin: Semua Perusahaan Wajib Patuhi Standar UMK

Selain sangat jauh dari upah standar UMK, para pekerja tidak mendapat tunjangan lain-lain bersifat kebijakan dari pihak Esapratama.
Lebih jauh, Erdan membeber berbagai sinyalemen kejanggalan dilakukan Esapratama terkait upah bagi para pekerja.

Hal janggal tersebut, kata Erdan bahwa para pekerja tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak Esapratama ketika menerima upah hasil keringatnya. Sehingga para pekerja tidak mengetahui item-item mana yang menjadi hak-haknya selaku pekerja.

Pihaknya juga menduga pihak Esapratama tidak pernah melakukan atau memberikan perjanjian kontrak kerja bagi seluruh pekerja yang ada.
Erdan Labanduna juga mencatat, bahwa belum seluruh pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak Esapratama.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani mengatakan seharusnya perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai standar UMK.

“Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK”, kata Sayutin Budianto, menanggapi polemik antara Esapratama dan Warga Donggulu, baru-baru ini.

Menurutnya, UMK merupakan standar ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak, dan semua perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Dengan kata lain, kata Sayutin Budianto, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melarang keras membayar upah buruh di bawah besaran UMK. Jika pengusaha tidak mampu mewujudkannya, terlepas dari beragam alasan maka sanksi pidana akan menjeratnya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (ind)

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *