Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
HUKUM

DPRD Parimo Lantik Salimun Mantjabo Sebagai PAW Masa Bakti 2019-2024

181
×

DPRD Parimo Lantik Salimun Mantjabo Sebagai PAW Masa Bakti 2019-2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Sidang Rapat Paripurna, dalam rangka Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Salimun Mantjabo, masa bhakti 2019-2024.

Pelantikan PAW yang di Pimpin langsung Ketua DPRD Parimo, Sayuti Budianto itu, dilakukan di Ruang Rapat DPRD, Selasa, 23/1/2024.

Diketahui, pelantikan Salimun Mantjabo, sebagai PAW dari Enggar Prayogo yang merupakan anggota DPRD berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Pelantikan tersebut Turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin, Penjabat Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, Forkopimda, Kepala OPD serta mantan Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu proses Politik yang harus dilalui, untuk regenerasi pematangan Kader Partai Politik sebagai tanggung jawab dan kesinambungan Wakil Rakyat. Karena mengingat beratnya tugas yang diemban oleh Anggota DPRD.

“Atas nama Pimpinan DPRD Parigi Moutong, kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Salimun Mantjabo. Dan berharap nantinya bisa dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan,” ucapnya.

“Pelantikan ini menjadi suatu keharusan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada, karena tugas dan tanggung jawab sebagai anggota harus dijalankan sepenuhnya demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulteng, Fahrudin, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Salimun Mantjabo, sebagai PAW. Dan berharap dapat menjalankan mandat dan amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi Rakyat.

“Sebagai anggota DPRD yang baru, tentunya harus secepatnya menyesuaikan diri dan mempelajari ketentuan dan tata tertib sebagai pedoman dalam mengemban tugas,” jelasnya.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PROYEK pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di beberapa daerah menuai berbagai dugaan mengarah terhadap tindakan rasuah. Proyek pembangunan Gedung Labkesmas Bengkulu Tengah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Lembaga anti rasuah…

HUKUM

POHUWATO | KORANINDIGO – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu, (7/1) ditertibkan oleh Polsek Patilangio. Jajaran Polsek Patilangio amankan alat berat di lokasi pertambangan liar itu….

HUKUM

MOROWALI | KORANINDIGO – Tiga terduga pelaku pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir ditangkap Polres Morowali, termasuk RM (42), seorang jurnalis media online. Keterangan Pers Senin, 5 Juni 2026. Kapolres…

Example 325x325