KoranIndigo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, melalui panitia khusus (Pansus) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, di Ruang Rapat Utama DPRD pada, Kamis 29/2/2024.
Anggota Pansus DPRD Parigi Moutong, Mustakim Kono dalam laporanya menyampaikan, bahwa LHP bertujuan menegakan prinsip akuntabilitas serta transparasi pengelolaan keuangan. Sementara, fungsi dari BPK memastikan alokasi angaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022-2023 yang telah dilaksanakan dengan optimal.
“BPK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022-2023 pemerintah daerah kabupaten Parigi Moutong,” kata dia.
Mustakim juga mengatakan, pemeriksaan itu bertujuan untuk menilai belanja infrastruktur daerah pada akun belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja hutang telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. “Pansus tersebut dibentuk setelah BPK menyerahkan LHP tahun anggaran 2022-2023,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Pansus bertugas membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah pada pemerintah daerah setempat tahun 2022 – 2023.
“Dan melaporkan hasil kerja dan rekomendasi dalam rapat paripurna hari ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 20 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 tahun 2010 ,” ujarnya.
Dalam pasal tersebut kata dia, disebutkan bahwa pemeriksaan tujuan tertentu didalamnya termasuk pemeriksaan kepatuhan pada peraturan perundang undangan paling lama 60 hari dibahas oleh DPRD. Sehingga, merujuk pada peraturan itu, DPRD telah menyurati fraksi yang ada untuk meminta dan mengusulkan nama anggota yang akan ditempatkan pada Pansus.
Berdasarkan data yang ada, Pansus telah melakukan pembahasan secara mendalam, salah satunya untuk menindaklanjuti poin yang menjadi temuan, catatan ataupun rekomendasi BPK pada LHP.
Menurutnya, dalam proses pembahasan Pansus telah melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan hasil temuan BPK soal temuan belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja modal yang termuat dalam dokumen LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.
Kemudian, pada pembahasan Pansus, selain melakukan rapat terbatas, baik secara internal, Pansus dengan pihak eksekutif juga telah melakukan pendalaman dan analisa materi untuk melihat dan menyesuaikan adanya temuan yang dianggap merugikan pemda.
“Olehnya, Pansus menyepakati untuk melakukan sinkronisasi dengan OPD yang memiliki korelasi dengan pihak-pihak terkait dengan LHP agar mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.