PARIGI | KORAN INDIGO – Dua Calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bakal batal dilantik. Pasalnya, partai politik tempat bernaung dua caleg tersebut terkena sanksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dalam surat keputusan (SK) Nomor 986 tahun 2024, KPU Parimo menyatakan memberikan sanksi kepada Partai Demokrat dan Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dikarenakan tidak menyampaikan LPPDK.
Sehinggga, KPU Parimo tidak akan menetapkan calon anggota DPRD dari partai tersebut menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Parimo Ariyana Borahima membenarkan perihal ‘kartu merah‘ diberikan pada dua partai politik beserta calegnya itu.
Kata Ariyana, peserta pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan LPPDK paling lambat pada Kamis 29 Februari, atau 15 hari setelah pemungutan suara.
Terkait hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.
Lebih lanjut disampaikan Ariyana, jika peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK hingga batas waktu ditentukan, maka peserta pemilu bakal diganjar diskualifikasi.
“Peserta pemilu wajib sampaikan LPPDK dana kampanye paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Jika sampai batas waktu itu LPPD tidak disampaikan, peserta pemilu terancam diskualifikasi’, katanya, Kamis, (7/2).
Lebih jauh, Ariyana Borahima menyampaikan bahwa parpol juga wajib menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Penyampaian LPPDK ini, kata dia, dilakukan melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Ariyana Borahima menegaskan, hal pemberian sanksi pembatalan menimpa Partai Demokrat dan Gelora Indonesia Parimo merupakan konsekuensi hukum dan telah sesuai aturan.
Pembatalan sebagai caleg dan konsekuensi pidana, kata Ariyana, sudah berdasar Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
“Partai politik peserta pemilu tidak serahkan LPPDK hingga tenggat waktu, bakal kena sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih”, pungkasnya.
Dua caleg terkena semprit KPU Parimo diketahui bernama Sami dan Rusno. Haji Sami dan Rusno merupakan politisi dari Partai Demokrat. Dalam keputusan penetapan hasil pemilu 2024, Sami nomor urut 7, berada di peringkat pertama perolehan sah suara di daerah pemilihan (dapil) 1 Parimo, dan sukses meraup 2450 suara.
Sedangkan Rusno, merupakan incumbent anggota DPRD Parimo. Rusno, dalam pemilu 2024 ini berhasil mendulang 1522 di dapil 2 Parimo. Sedangkan Partai Gelora Indonesia, tidak memiliki caleg terpilih dalam pemilu 2024 ini. (ind)