Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Dua Caleg Partai Demokrat Bakal Batal Dilantik

32
×

Dua Caleg Partai Demokrat Bakal Batal Dilantik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORAN INDIGO – Dua Calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bakal batal dilantik. Pasalnya, partai politik tempat bernaung dua caleg tersebut terkena sanksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam surat keputusan (SK) Nomor 986 tahun 2024, KPU Parimo menyatakan memberikan sanksi kepada Partai Demokrat dan Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dikarenakan tidak menyampaikan LPPDK.

Example 300x600

Sehinggga, KPU Parimo tidak akan menetapkan calon anggota DPRD dari partai tersebut menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Parimo Ariyana Borahima membenarkan perihal ‘kartu merah‘ diberikan pada dua partai politik beserta calegnya itu.

Kata Ariyana, peserta pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan LPPDK paling lambat pada Kamis 29 Februari, atau 15 hari setelah pemungutan suara.

Terkait hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.

Ariyana Borahima

Lebih lanjut disampaikan Ariyana, jika peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK hingga batas waktu ditentukan, maka peserta pemilu bakal diganjar diskualifikasi.

“Peserta pemilu wajib sampaikan LPPDK dana kampanye paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Jika sampai batas waktu itu LPPD tidak disampaikan, peserta pemilu terancam diskualifikasi’, katanya, Kamis, (7/2).

Lebih jauh, Ariyana Borahima menyampaikan bahwa parpol juga wajib menyampaikan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Penyampaian LPPDK ini, kata dia, dilakukan melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).

Ariyana Borahima menegaskan, hal pemberian sanksi pembatalan menimpa Partai Demokrat dan Gelora Indonesia Parimo merupakan konsekuensi hukum dan telah sesuai aturan.

Pembatalan sebagai caleg dan konsekuensi pidana, kata Ariyana, sudah berdasar Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Partai politik peserta pemilu tidak serahkan LPPDK hingga tenggat waktu, bakal kena sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih”, pungkasnya.

Dua caleg terkena semprit KPU Parimo diketahui bernama Sami dan Rusno. Haji Sami dan Rusno merupakan politisi dari Partai Demokrat. Dalam keputusan penetapan hasil pemilu 2024, Sami nomor urut 7, berada di peringkat pertama perolehan sah suara di daerah pemilihan (dapil) 1 Parimo, dan sukses meraup 2450 suara.

Sedangkan Rusno, merupakan incumbent anggota DPRD Parimo. Rusno, dalam pemilu 2024 ini berhasil mendulang 1522 di dapil 2 Parimo. Sedangkan Partai Gelora Indonesia, tidak memiliki caleg terpilih dalam pemilu 2024 ini. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Informasi diterima www.koranindigo.com, jadwal sidang Perkara 12 dan 46…

HUKUM

PALU | KORAN INDIGO – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah ( LBH Sulteng) menilai kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, perlu di pertanyakan. Direktur LBH Sulteng, Julianer minta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera melakukan evaluasi terhadap…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Aksi seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kodim 1306 Kota Palu, bertugas di Pos Komando Rayon Militer ( Koramil)-18/ Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal dilapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/2 Palu. Hal pelaporan tersebut, imbas…

HUKUM

KEPOLISIAN Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil meringkus tujuh tahanan yang kabur dari sel tahanan polisi pada Jum’at, 31 Januari 2024, dini hari. VIDEO PENANGKAPAN 6 DARI 7 TAHANAN MELARIKAN DIRI DARI SEL TAHANAN POLRES PARIMO REEL EKSLUSIF…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Penindakan terhadap sinyalemen sekongkol libatkan pejabat dan rekanan pada proyek jalan senilai Rp21 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih menjadi potret buram. Para oknum terduga pelaku terlibat rasuah bernilai…

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Gorontalo, AKP…

Verified by MonsterInsights