HUKUM

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Palu Siap “Menghadap” Jaksa

341
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Palu Siap “Menghadap” Jaksa

Sebarkan artikel ini

TERKAIT dugaan korupsi kelola dana hibah 2022, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu menyatakan bersedia berikan keterangan dan “menghadap” jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua Koni Palu, Rudy Chandra menyatakan siap beberkan semua hal soal sinyalemen rasuah dilaporan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) itu.

“Kami siap jika dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan terkait laporan itu,” kata Ketua KONI Kota Palu, Rudy Chandra Jumat, (12/5).

Rudy Chandra atau biasa akrab disapa Ko Rudy mengemukakan, penggunaan dana hibah 2022 pada penyelenggaraan pekan olahraga provinsi (Porprov) IX di Kabupaten Banggai sebesar Rp6 miliar lebih, telah dijalankan sesuai aturan.

Ia mengaku, KONI Kota Palu telah melaporkan hasil penggunaan anggaran dan telah diperiksa Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.

“Hak KRAK Sulteng untuk melapor dan laporan kami ke inspektorat dan BPK dinyatakan aman. Tidak ada temuan dan sudah sesuai,” jelas Ko Rudy.

Ia menjelaskan, sisa dana hibah untuk Porprov di Kabupaten Banggai juga telah dikembalikan sesuai dengan aturan.

“Sisa anggaran, kami sudah pulangkan dan kami kantongi buktinya. Semua penggunaan anggaran yang digunakan sesuai dengan aturan serta memiliki bukti,” terangnya.

Ketua Koni Kota Palu, Rudy Chandra

Diketahui, KRAK Sulteng resmi melaporkan KONI Kota Palu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022, Kamis (11/5).

“Kami laporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima,” jelas Koordinator KRAK Sulteng Abdul Salam di Palu.

Ia menjelaskan dalam laporan tersebut, KRAK menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Porprov IX tahun 2022 yang diselenggarakan di Kabupaten Banggai dengan nilai anggaran Rp6 miliar lebih.

“Laporan dari masyarakat masuk ke kami bulan April, dan harapannya lanjutan laporan kami menjadi informasi bagi Kejati Sulteng untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut,” ucapnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut, dan pihaknya mengaku memiliki bukti-bukti terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325