Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik

47
×

Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Universitas Tadulako (Untad naik status ke tahap lidik.

“Administrasinya sedang berproses untuk pelimpahan ke pidana khusus,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Senin, (5/6).

BERITA TERKAIT:
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad
Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor

Ia mengemukakan, status kasus tersebut ditingkatkan usai penyelidik Kejati melakukan dua kali ekspos perkara pada 10 Mei dan 24 Mei terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih pada proyek di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

“Dua kali dilakukan ekspos perkara karena perlu pendalaman kembali, dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan dipanggil kembali,” terangnya.

Jaksa telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen Untad untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut, termasuk dua mantan Rektor Untad yakni Muhammad Basir Cyio rektor tahun 2015-2019 dan Prof Mahfudz rektor tahun 2019-2023.

Ia menyebutkan, puluhan orang dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi di Untad yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).

KPK Untad melaporkan dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

“Hasil selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan,” demikian Ronal. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKSA menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025. Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah. PALU | KORANINDIGO – Sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

Verified by MonsterInsights