Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM

Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik

14
×

Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Universitas Tadulako (Untad naik status ke tahap lidik.

“Administrasinya sedang berproses untuk pelimpahan ke pidana khusus,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Senin, (5/6).

BERITA TERKAIT:
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad
Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor

Ia mengemukakan, status kasus tersebut ditingkatkan usai penyelidik Kejati melakukan dua kali ekspos perkara pada 10 Mei dan 24 Mei terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih pada proyek di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

“Dua kali dilakukan ekspos perkara karena perlu pendalaman kembali, dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan dipanggil kembali,” terangnya.

Jaksa telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen Untad untuk diminta keterangan terkait kasus tersebut, termasuk dua mantan Rektor Untad yakni Muhammad Basir Cyio rektor tahun 2015-2019 dan Prof Mahfudz rektor tahun 2019-2023.

Ia menyebutkan, puluhan orang dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi di Untad yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK).

KPK Untad melaporkan dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

“Hasil selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan,” demikian Ronal. (Ant/Ind)

Example 300250
Example 120x600

Comment

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda…

HUKUM

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka. Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Tio membahas BAP…

DAERAH

Mamuju | KORAN INDIGO – Puluhan oknum polisi mengeroyok Mahasiswa pengurus Ikatan Pelajar Mamuju Tengah dan pemilik kontrakan, lantaran tak terima di tegur karena sering mengujungi salah satu penghuni asrama putri. Mahasiswa tersebut setelah diduga dikeroyok oleh beberapa polisi di Mamuju, Sulawesi…

HUKUM

JAKARTA | KORAN INDIGO – Atas tindakan memeras penonton Jakarta Warehouse Project (DWP), Divisi Propam Polri memutuskan memecat tiga orang anggotanya. Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald,  Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, keputusan PDTH…

Verified by MonsterInsights