Palu,Koranindigo.com – Dugaan adanya mafia tanah, tim kuasa hukum warga Morowali Utara mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP),Pada Kamis 12 Desember 2024.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Satria Garuda Tadulako, yang terdiri dari Advokat Vebry Tri Haryadi, Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, Setyadi, dan Andry Djayadi, menjelaskan kepada wartawan bahwa tanah milik klien mereka yang terletak di Olonsawa, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, telah dirampas secara melawan hukum. Mereka meminta agar DPRD Sulteng menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah tersebut.
“Tanah milik klien kami tercatat dalam tiga register di Kelurahan Bahontula, yaitu dengan nomor register 311/67/XII/2008, 593.3/65/X/2011, dan 593.3/31/Kel.BTL/XI/2011, dengan total luas 8 hektar. Namun, hak atas tanah tersebut dirampas secara melawan hukum oleh permainan mafia tanah,” ungkap Vebry Tri Haryadi.
Lebih lanjut, Vebry menjelaskan bahwa dugaan adanya mafia tanah muncul ketika PT. Afit Untas Jaya, sebuah perusahaan pertambangan, mulai beroperasi di Morowali Utara. Menurutnya, ada manipulasi dan rekayasa terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan secara melawan hukum.
“Tanah klien kami telah dikuasai oleh mafia tanah. Kami memiliki bukti-bukti kuat mengenai hal ini, terutama terkait penghilangan hak klien kami yang saat ini dikuasai secara tidak sah oleh PT. Afit Untas Jaya,” tegas Vebry.
Advokat lainnya, yaitu Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, dan Setyadi, juga menambahkan bahwa Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali Utara harus ikut bertanggung jawab atas tanah masyarakat yang dirampas secara tidak sah.
“Dalam permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Sulteng, kami meminta agar Gubernur Sulteng, Bupati Morowali Utara, camat, lurah, serta pihak perusahaan PT. Afit Untas Jaya dan pihak terkait lainnya hadir dalam pertemuan. Hal ini penting untuk mengungkap secara jelas dugaan adanya mafia tanah di Morowali Utara dan wilayah Sulteng yang harus kita lawan bersama,” jelas ketiga pengacara tersebut.
(Handri)
Comment