DAERAHHUKUM

Dugaan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Warga Morowali Datangi Gedung DPRD Sulteng

403
×

Dugaan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Warga Morowali Datangi Gedung DPRD Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palu,Koranindigo.com – Dugaan adanya mafia tanah, tim kuasa hukum warga Morowali Utara mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP),Pada Kamis 12 Desember 2024.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Satria Garuda Tadulako, yang terdiri dari Advokat Vebry Tri Haryadi, Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, Setyadi, dan Andry Djayadi, menjelaskan kepada wartawan bahwa tanah milik klien mereka yang terletak di Olonsawa, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, telah dirampas secara melawan hukum. Mereka meminta agar DPRD Sulteng menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah tersebut.

“Tanah milik klien kami tercatat dalam tiga register di Kelurahan Bahontula, yaitu dengan nomor register 311/67/XII/2008, 593.3/65/X/2011, dan 593.3/31/Kel.BTL/XI/2011, dengan total luas 8 hektar. Namun, hak atas tanah tersebut dirampas secara melawan hukum oleh permainan mafia tanah,” ungkap Vebry Tri Haryadi.

Lebih lanjut, Vebry menjelaskan bahwa dugaan adanya mafia tanah muncul ketika PT. Afit Untas Jaya, sebuah perusahaan pertambangan, mulai beroperasi di Morowali Utara. Menurutnya, ada manipulasi dan rekayasa terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dilakukan secara melawan hukum.

“Tanah klien kami telah dikuasai oleh mafia tanah. Kami memiliki bukti-bukti kuat mengenai hal ini, terutama terkait penghilangan hak klien kami yang saat ini dikuasai secara tidak sah oleh PT. Afit Untas Jaya,” tegas Vebry.

Advokat lainnya, yaitu Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, dan Setyadi, juga menambahkan bahwa Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali Utara harus ikut bertanggung jawab atas tanah masyarakat yang dirampas secara tidak sah.

“Dalam permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Sulteng, kami meminta agar Gubernur Sulteng, Bupati Morowali Utara, camat, lurah, serta pihak perusahaan PT. Afit Untas Jaya dan pihak terkait lainnya hadir dalam pertemuan. Hal ini penting untuk mengungkap secara jelas dugaan adanya mafia tanah di Morowali Utara dan wilayah Sulteng yang harus kita lawan bersama,” jelas ketiga pengacara tersebut.

(Handri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin berani dan terkesan kebal hukum. Himpunan informasi menyebut, saat ini ada 6 alat berat jenis excavator pada Jumat, 18 April 2025 akan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

DAERAH

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng. BERITA…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

Verified by MonsterInsights