banner 728x250
DAERAH  

Esapratama Terkesan Cuek, Warga Bakal Blokade Jalan

AMPLDB Desak Pimpinan Esapratama Hadir dan Menjelaskan

PARIGI I KORANINDIGO – Perusahaan pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) terkesan cuek dan tidak menanggapi tuntutan masyarakat lingkar tambak. Terkait hal itu masyarakat Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Donggulu Bersatu (AMPLDB) bakal gelar aksi blokade jalan.

BERITA TERKAIT:
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja
Selain Upah, Ini Persoalan Dikeluhkan Warga Kepada Esapratama
Soal Tambak Esapratama, Pemdes Donggulu Layangkan Surat
DPRD Didesak Segera Panggil Bos Tambak Esapratama
DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama
Terkait Tambak Esapratama, DPRD Parimo Jadwalkan RDP

banner 970x250

Dalam keterangan pers diterima koranindigo.com, AMPLDB mendesak pimpinan Esapratama dapat hadir dan menjelaskan kepada masyarakat lingkar tambak terkait hal kebijakan perusahaan dinilai merugikan.

“Kami minta agar pimpinan perusahaan tambak (Esapratama) dapat hadir langsung menemui masyarakat. Jangan pakai perwakilan”, kata Ketua AMPLDB, Erwin Lakaseng, Senin, (12/6).

BERITA LAINNYA:
Puluhan Juta Tabungan Anak SDN Taopa Lenyap

Aksi blokade jalan dilakukan AMPLDB dijadwalkan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023, dengan rute Tugu Perbatasan Desa Pinotu, menuju jalan pintu masuk tambak Donggulu, melalui jalan Trans Sulawesi, Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Rencana aksi akan dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09 Wita hingga selesai”, kata Erwin.

Gorong pembuangan limbah milik PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong

Tuntutan AMPLDB diantaranya, pihak Esapratama harus memberikan upah atau gaji karyawan sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK), segera melakukan perbaikan dan penimbunan jalan desa (seperti yang pernah disepakati), membangun fasilitas Mandi Cuci dan Kakus (MCK), memastikan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan berlaku dan melakukan pembenahan terhadap air bersih masyarakat yang terkena dampak akibat galian dilakukan oleh pihak Esapratama.

PILIHAN EDITOR:
Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik

Sebelumnya media ini melansir soal pihak Esapratama dituding kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Parimo, yaitu sebesar Rp2,6 juta.

Selain persoalan pengupahan pekerja dibawah UMK,  Esapratama dituntut lakukan pembenahan terkait cemar perairan laut sekitar kawasan tambak (diduga akibat pembuangan limbah pasca panen tidak steril) dan juga pembenahan akses jalan desa.

Kemudian, warga juga mendesak DPRD Parimo segera lakukan pemanggilan terhadap Bos perusahaan pengembang tambak Esapratama.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani

Gayung bersahut, Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto Tongani menyatakan bakal mengundang kedua belah pihak (Warga Desa Donggulu dan Esapratama) dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hanya saja, kata Sayutin Budianto, waktu gelar RDP belum dapat ditentukan, sebab pihak dewan masih menunggu hasil penyelesaian persoalan digelar pada tingkat pemerintah desa (Pemdes) Donggulu terlebih dahulu.

BACA JUGA:
Jaksa Lidik Proyek Air Bersih
Jaksa SP3 Dugaan Korupsi “Bill” Hotel DPRD
Akhir Perjalanan Syahwat 11 Pria di Parimo

Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Donggulu, Gazali Mada atas nama pemerintah desa (Pemdes) Donggulu telah melayangkan surat kepada Esapratama. Namun, Esapratama terkesan cuek bebek dan tidak menanggapi surat resmi dari Pemdes setempat itu.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama  di Wilayah Parimo, Efendi Batjo masih enggan menanggapi konfirmasi terkait tuntutan masyarakat lingkar tambak tersebut. Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo belum berbalas.(Ind*)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *