WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mempunyai harta kekayaan senilai Rp6,38 miliar. Harta itu ia sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 18 Februari 2021. Pria yang akrab disapa Pepen itu ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Pepen melaporkan kepemilikan harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mempunyai 39 bidang tanah yang tersebar di Kota Bekasi, Subang, dan Bogor dengan estimasi nilai mencapai Rp6.346.002.000.
Politikus Partai Golkar itu mempunyai kendaraan dengan nilai mencapai Rp810 juta. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Sedan/Crown SPR SL tahun 2003, hasil sendiri, Rp165 juta; Mobil Chrysler Cher LTD Contr 4.0 tahun 1997, hasil sendiri, Rp240 juta; Motor Jeep Cherokee tahun 1998, hasil sendiri, Rp240 juta; Mobil Jeep Cherokee tahun 1995, hasil sendiri, Rp165 juta.
Pepen turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp170 juta, kas dan setara kas Rp610.915.238, dan utang Rp1.553.199.591.
“Total harta kekayaan Rp6.383.717.647,” demikian tercantum dalam elhkpn KPK, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Jumlah harta tersebut berkurang dari laporan yang disampaikan Pepen sebelumnya. Pada laporan tertanggal 31 Januari 2020, harta kekayaan Pepen sebesar Rp7.430.931.942.
Pepen bersama dengan pengusaha ditangkap tim KPK. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,”ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1). (ind)