Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
RAGAM

Heboh, Ikan Purba “Raksasa” Terdampar di Parimo

41
×

Heboh, Ikan Purba “Raksasa” Terdampar di Parimo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WARGA Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dihebohkan dengan adanya penampakan Sunfish atau biasa disebut ikan mola-mola (Masyarakat lokal Parimo menyebutnya Ikan Pogo) berukuran “raksasa”.

Ikan masuk kategori dilindungi itu dikabarkan secara tidak sengaja masuk dalam jaring pukat salahsatu kapal penangkap ikan milik warga dan akhirnya mati.

Example 300x600

Dari informasi diterima koranindigo.com, lokasi penampakan ikan purba itu berada di pesisir pantai Kelurahan Bantaya, Kota Parigi.

Salah satu warga menyebut ukuran ikan purba tersebut lebih dari 2 meter sehingga sempat menarik perhatian para warga.

Penyebab matinya ikan Mola-mola dikabarkan karena secara tidak sengaja menabrak dan masuk ke pukat salahsatu kapal penangkap ikan milik warga.

“Ikan pogo itu ada di pantai Bantaya Tadi pagi. Ikan itu masuk dalam pukat kapal pencari ikan bernama Tayo 2”, kata salahsatu warga Bantaya, Jumat, (10/2).

Kepada wartawan, warga juga menyebut bahwa ikan berukuran jumbo malang yang terkena jaring nelayan itu telah dibagi-bagi kepada warga sekitar Kelurahan Bantaya.

“Ikannya sudah dibagi-bagi ke warga yang mau mengkonsumsi ikan tersebut. Tapi ada juga warga yang tidak mau konsumsi ikan itu, karena tidak biasa mungkin”, kata warga itu.

Ikan Gemar Berjemur

Mola-mola atau biasa disebut Sunfish berasal dari Bahasa Latin “millstone” yang artinya batu gerinda. Julukan ini diberikan karena bentuk tubuhnya menyerupai batu dengan warna abu-abu, bertekstur kasar dan bentuk badannya bulat.

Ikan Mola-mola tergolong ikan unik, umumnya semua jenis ikan selalu mempunyai sirip ekor. Berbeda dengan Mola-mola ia nyaris tidak memiliki sirip ekor.

Biasanya sirip (sayap) ikan lain terletak di samping kiri dan kanan, sedangkan Mola-mola siripnya berada vertikal di atas dan di bawah (punggung dan perut) yang disebut clauvus.

Akibat bentuk siripnya yang aneh ditambah tubuhnya yang bulat dan gemuk membuat Ikan Mola-mola sangat lambat untuk berenang dan untuk melawan arus ombak pun ia tidak bisa, memilih pasrah mengikuti arus air yang membawanya.

Sementara, nama Sunfish yang berarti ikan matahari ini diberikan karena kegemarannya berjemur. Ikan ini memang alergi air dingin meski hidupnya di laut.

Caranya, ia naik ke permukaan air laut yang tidak terlalu dalam dan berjemur sembari tiduran setelah menyelam hingga kedalaman 600 meter. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi. Namun ternak-ternak sapi itu tidak disalurkan kepada kelompok yang berhak. Bahkan,…

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…

RAGAM

KORANINDIGO – Presiden RI keempat yakni KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah berucap kalau Timnas Indonesia tak lama lagi akan lolos Piala Dunia. Banyak orang meyakini ucapan Gus Dur tentang kelolosan Timnas Indonesia lantaran ucapannya yang sering menjadi kenyataan…

POLITIK

INDIGO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 8 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aula…

Verified by MonsterInsights