Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIK

Imbas Putusan MK, KPU Resmi Ubah PKPU

22
×

Imbas Putusan MK, KPU Resmi Ubah PKPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | KORANINDIGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Revisi PKPU itu diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 3 November 2023.

Revisi dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”, dilansir dari, CNNIndonesia.

Dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Sebelumnya, putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan. Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.
MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan. MKMK akan membacakan putusan atas sejumlah laporan tersebut pada hari ini.

Terbaru, putusan MK juga digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 Tahun, karena terdapat frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. (ind)

Example 300250
Example 120x600

Comment

POLITIK

Jakarat | KORAN INDIGO – Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR, meminta pemerintah lebih bijak dalam melaksanakan program penghapusan utang bagi satu juta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Di karenakan jumlah utang yang akan dihapus nilainya sangat besar,…

EKONOMI

JAKARTA  | KORAN INDIGO – Presiden RI, Prabowo Subianto saat pidato mengatakan Indonesia seharusnya penting untuk memperbanyak menanam kelapa sawit. Menurut Ketua Umum Partai Gerindra (Ketum) menyatakan penanaman kelapa sawit bisa dilakukan tanpa perlu takut akan deforestasi atau kerusakan hutan….

DAERAH

Palu,Koranindigo.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, tiga saksi pelapor telah memberikan keterangan di ruang pemeriksaan Tipidkor, Pada Jumat 13 Desember…

POLITIK

 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, mencetak ulang surat suara setelah ada tambahan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar hasil sengketa Pilkada 2024. “Saat ini kami sedang menyusun desain surat…

Verified by MonsterInsights