MENKO Polhukam Mahfud MD mengungkap pembagian peran antara eksekutif dan legislatif dalam agenda pemberantasan korupsi.
Pernyataan Mahfud ini merespons Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2022 yang berada di skor 34, atau terburuk sejak reformasi 1998. Mahfud menilai laporan yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) itu bukan hanya untuk eksekutif semata, namun juga meliputi legislatif dan yudikatif.
Mahfud mengklaim selama ini pemerintah telah memperkuat agenda pemberantasan korupsi lewat sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU). Mahfud sedikitnya menyebut dua RUU berkaitan pemberantasan korupsi yang kini masih di meja DPR: RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kuartal (PTUK).
“Saya ajak parpol (legislatif) kerja sama. Pemerintah ajukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah dalam peristiwa tindak pidana yang kemudian ada asetnya bisa dirampas sebelum putusan final,” kata Mahfud dijumpai di Panti Asuhan Bina Siwi, Bantul, DIY, Jumat (3/2).
Mahfud yang juga ketua dewan pengarah Satgas BLBI itu mencontohkan bagaimana pemerintah menyita dokumen kepemilikan tanah obligor/debitur sebagai jaminan utang kepada negara yang ternyata aset tersebut sudah berpindah tangan.
“Karena masih berproses pengadilan, kita hanya simpan dokumennya, nah tiba-tiba sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset itu bisa diselamatkan. Dan orang yang sedang berperkara tidak cari apa-apa dirampas saja dulu asetnya. Nah undang-undang ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui,” ungkap Mahfud seperti dilansir CNNIndonesia.
Mahfud juga mengungkapkan nasib RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).
Beleid ini kelak dapat membatasi transaksi tunai hingga Rp100 juta. Sementara, berdasarkan sejumlah kasus korupsi, suap diberikan dalam bentuk uang tunai, baik dalam bentuk rupiah atau mata uang asing agar tak terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disimpan di tempat tertentu.
“Di suatu daerah, misalnya Papua itu ada uang dari negara diturunkan ke sekian ratus miliar katanya untuk proyek ini. Tapi tidak dikirim ke bank lain, dibayarkan tunai. Nah kita sekarang kita batasi, kalau anda mau belanja lebih dari Rp100 juta lewat bank,” ujar Mahfud.
“Nah undang-undang ini belum disetujui oleh DPR. Bola panas ada di DPR, pemerintah juga. Tapi maksud saya berbagi. Kalau di bidang perundang-undangan, bolanya ada di legislatif,” pungkasnya.
Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi. (ind)
Comment