Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
RAGAM

Ini Cara Bikin e-KTP Baru 2022

249
×

Ini Cara Bikin e-KTP Baru 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas perlu untuk segera mendapatkan dokumen resmi yang satu ini.

Secara umum KTP sendiri berfungsi berbagai tanda pengenal identitas serta tanda kewarganegaraan. Biasanya KTP juga diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, mulai membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi hingga mengurus SIM.

Lantas bagi warga negara yang ingin membuat KTP, apa yang perlu disiapkan? Tenang syarat membuat KTP tidaklah sulit, yang bersangkutan hanya perlu siapkan sejumlah dokumen yang diminta, maka proses pembuatan KTP akan mudah dilakukan.

Melansir dari situs Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat membuat KTP yang perlu diperhatikan sebelum mengurus ke bagian kelurahan:

1. Minimal berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat e-KTP:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.

2. Datang ke Kelurahan: untuk membuat e-KTP, kamu harus mendatangi langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili. Masuk dan ambil antrian. Secara umum, pengurusan e-KTP dibuka mulai jam 08:00 pagi hingga 15:00.

3. Penyerahan dokumen: setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Ada baiknya untuk membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.

4. Ambil Foto dan sidik jari: setelah penyerahan dokumen, kamu akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil. Surat ini juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Pengurusan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrian. Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian. Silahkan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

BUOL | KORANINDIGO – Bupati Kabupaten Buol telah melantik Muhammad Singara,S.ag,M.si sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Buol yang baru. Pelantikan dilakukan dalam upacara resmi di kantor Bupati Kabupaten Buol, sebagai bentuk…

RAGAM

BUOL|KORANINDIGO – Bupati Buol telah melaksanakan upacara pelantikan tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, Senin, 12 Januari 2026. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati diikuti oleh pejabat eselon II dan III…

RAGAM

BUOL|  KORANINDIGO – Pasokan air dari PDAM untuk wilayah jalur Polres mengalami gangguan dan tidak dapat mengalir selama dua minggu terakhir. Kondisi ini membuat masyarakat terpaksa menggunakan Air Dalam Tanah (DAP) sebagai alternatif, sehingga memicu…

Example 325x325