Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Ini Modus Korupsi Proyek Jalan Versi KPK

3733
×

Ini Modus Korupsi Proyek Jalan Versi KPK

Sebarkan artikel ini

Dari Mark-Up Sampai Praktik Suap

Example 468x60

PARIGI | KORAN INDIGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah titik rawan korupsi pada pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Indonesia. Titik rawan korupsi itu ditemukan dari hasil kajian terhadap beberapa kasus proyek infrastruktur yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada koranindigo.com, (29/5).

Ali menguraikan titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan jalan berdasarkan hasil kajian oleh lembaga antirasuah KPK.
Pertama, kata Ali, potensi korupsi biasanya terjadi pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek infrastruktur. Dalam tahap ini, kata Ali, biasanya terjadi permintaan fee proyek.

“Korupsi pada tahap ini meliputi intervensi program yang melampaui kewenangan Pekerjaan Umum (PU), penyalahgunaan wewenang, suap dalam alokasi anggaran, dan permintaan fee,” bebernya.

“Serta perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan,” katanya lagi.

TERKAIT:
Menilik Celah Korupsi Proyek Jalan
Trik Korupsi Proyek Jalan

Untuk mengatasi masalah itu, KPK merekomendasikan agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) membuat regulasi yang mengatur tentang kepatuhan perencanaan.

“Kemudian, Kementerian PUPR membuat regulasi tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur di luar tusi PUPR dan perlu membangun manajemen perubahan pada sistem perencanaan anggaran agar terintegrasi dan transparan,” jelasnya.

Untuk titik rawan korupsi kedua, lanjut Ali, berada di tahap perencanaan teknis. Kata Ali, potensi korupsi di tahap ini meliputi kolusi dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan teknis Detail Engineering Design (DED) yang tidak detail.

“Serta, peningkatan harga (markup) dalam estimasi biaya Engineering Estimate (EE) yang rawan suap,” katanya.

Di tahap perencanaan teknis tersebut, KPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk membuat sistem informasi jasa konstruksi. KPK juga meminta agar Kementerian PUPR melakukan akreditasi ulang asosiasi existing.

Kementerian PUPR, asosiasi, dan LPJK menegakkan standardisasi sertifikasi dengan melibatkan BNSP.

PILIHAN EDITOR:
Aspal plus Lumpur Presevasi Bungku-Bahodopi Batas Sultra

Titik rawan korupsi ketiga adalah berada pada tahap pra-pembangunan. Di tahap ini, korupsi meliputi markup HPS, yaitu menyebabkan biaya tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas konstruksi. Kemudian, pemenangan terhadap kontraktor tertentu, yaitu memanipulasi syarat lelang.

“KPK merekomendasikan agar pemerintah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang independen dan profesional. Kementerian PUPR perlu membangun data base harga satuan dan nilai kontrak, serta meminta Kementerian PUPR menyusun e-katalog sektoral untuk pekerjaan berulang,” urainya.

Terakhir, titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan berada di tahap pembangunan. Biasanya, korupsi yang terjadi di tahap ini meliputi manipulasi laporan pekerjaan, pekerjaan infrastruktur fiktif, dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.

“Mengatasi masalah ini, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan, serta perlu dibuatnya regulasi tentang pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, KPK mengajak masyarakat sebagai penerima manfaat dari pembangunan nasional agar turut memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.

Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi celah korupsi dalam proyek infrastruktur.

“Agar hasilnya memberikan dampak positif yang nyata bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, dengan salah satu prasyaratnya tentu tidak adanya praktik-praktik korupsi yang bisa mendegradasi kualitas pembangunan nasional kita,” tutup Ali. MINHAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Jatah setoran praktik main solar dari oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven mengalir jauh kemana-mana. Dari oknum aparat hingga perangkat pemerintahan sekitar Kecamatan Torue, disinyalir turut mendapat setoran fulus solar. “Dari oknum aparat hingga para oknum duduk di…