PALU | KORANINDIGO – Masih ingat kasus gugatan pinjaman dana atau hutang menyeret Bupati Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Samsurizal Tombolotutu?. Kini kasusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Penggugat dinyatakan menang.
PILIHAN EDITOR:
Terkait Pantai Mosing, Dua Jaksa Dilapor ke Mabes Polri
Bos PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) Hantje Yohanes selaku penggugat, kini bermohon eksekusi ke Pengadilan Negeri Parigi. Pengusaha asal Kota Palu itu meminta agar pinjaman dana (utang) Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu Cs, dibayarkan.
Permohonan eksekusi ke PN Parigi tertanggal 3 Agustus 2023. Dalam permohonan eksekusinya, bos PT TMJ diwakili dua orang kuasa hukumnya yaitu Dr Muslim Mamulai SH., MH dan Johanes Budiman SH, MH.
BACA JUGA:
Obstruction of Justice dalam Proses Hukum
Ladang Korupsi Saat Bencana
Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana
Diketahui, jumlah dana yang dipinjam Bupati Parimo Cs kurang lebih Rp4, 9 miliar. Pinjaman miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membiayai suksesi Samsurizal Tombolotutu yang mencalonkan Bupati Parigi Moutong (Parimo) tahun 2018 lalu.
“Bahwa sehubungan telah diputuskannya perkara perdata nomor: 28 /Pdt.G./2019/PN.Prg, tanggal 28 Januari 2020, yang berkekuatan hukum tetap/inkrah, maka dengan ini kami mengajukan permohonan eksekusi,” demikian bunyi surat permohonan eksekusi Hantje Yohanes selaku penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya, dikutip dari metrosulteng.com.
Dalam permohonan eksekusi disebutkan bahwa Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat (termohon eksekusi). Sedangkan turut tergugat (turut termohon eksekusi) berjumlah 8 orang.
Juga disebutkan dalam surat permohonan eksekusi bos PT TMJ, yaitu pokok perkara kasus perdata ini. Yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagiannya.
2. Menyatakan pekerjaan lisan antara penggugat dengan tergugat dan para tergugat adalah sah menurut hukum.
3. Menyataakan bahwa tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4. Menghukum tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar utang kepada penggugat sejumlah Rp4.935.394.200 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) secara tunai.
5. Menghukum tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial berupa bunga sebesar Rp24.676.971 (dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh satu rupiah) untuk setiap bulan sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan tergugat dan para turut tergugat melaksanakan isi putusan ini.
6. Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.156.000 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Dikonfirmasi ihwal permohonan eksekusi kliennya ke PN Parigi terhadap Bupati Parimo Cs, Muslim Mamulai membenarkan hal itu.
Kata Muslim, karena kasusnya sudah inkrah, maka kliennya pun memohonkan eksekusi ke pengadilan.
“Permohonan kami dibayar tunai oleh tergugat dan para turut tergugat kerugian klien kami. Jika mereka tak mampu membayar tunai, barulah kami ajukan lagi permohonan sita aset,” kata Muslim Mamulai yang juga Ketua DPC Peradi Kota Palu.
Bahkan, sebut Muslim Mamulai, sengketa perdata kliennya dengan Bupati Parimo sehubungan pinjaman dana, bukan hanya satu kasus.
Tapi seluruhnya dua kasus. Dan semuanya sudah inkrah dan dimenangkan kliennya Hantje Yohanes.
“Satunya lagi gugatan sederhana (GS). Bupati Parimo selaku tergugat, sedangkan turut tergugatnya dua orang. Jumlah pokok kerugian klien kami Rp230 juta,” ungkap advokat senior ini.
Jadi, jika ditotalkan, jumlah pokok kerugian bos PT TMJ Hantje Yohanes dalam kasus pinjaman dana yang melibatkan Bupati Parimo Cs sekitar Rp5.165.000.000 (lima miliar seratus enam puluh lima juta rupiah). (Ind)